Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Skema Pajak 2025 akan Meningkatkan Beban Sosial

17 Desember 2024   17:00 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:24 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kenaikan pajak dan tekanan ekonomi yang ditimbulkan (KOMPAS/HERYUNANTO)

Kenaikan PPN dan pajak kendaraan 2025 menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. 

Pada tahun 2025, Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem perpajakannya. 

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan penyesuaian pajak kendaraan bermotor adalah dua kebijakan utama yang akan diterapkan. 

Pemerintah berargumen bahwa perubahan ini akan memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan penerimaan negara. 

Namun, banyak pihak, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah, khawatir bahwa kebijakan ini justru akan memperburuk daya beli mereka yang sudah tertekan, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Solusi atau Beban Ekstra?

Kebijakan utama yang banyak menarik perhatian adalah kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. 

Langkah ini diklaim sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur. 

Namun, bagi masyarakat, terutama mereka yang bergaji rendah hingga menengah, kebijakan ini terasa seperti tambahan beban yang berat. 

PPN dikenakan hampir pada semua barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari, dan tentu saja kenaikan tarif ini akan berpengaruh pada harga barang-barang kebutuhan pokok seperti bahan makanan, transportasi, hingga barang elektronik.

Untuk meringankan dampaknya, pemerintah mengeluarkan kebijakan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk beberapa komoditas penting, seperti tepung terigu dan minyak goreng curah. 

Artinya, beberapa barang vital ini akan tetap dikenakan PPN dengan tarif efektif yang sama, yaitu 11%. 

Namun, meski ada fasilitas tersebut, kebijakan ini tetap menimbulkan kecemasan. 

Bagaimana dengan barang kebutuhan lainnya yang tidak termasuk dalam daftar DTP?

Menurut Eko Listyanto, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan inflasi yang lebih tinggi. 

Biaya produksi barang dan jasa yang meningkat akan diteruskan ke konsumen melalui harga yang lebih tinggi, yang berpotensi menggerus daya beli masyarakat. 

Ini tentu menjadi masalah besar di tengah ketidakpastian ekonomi akibat dampak pandemi yang masih terasa. 

Eko Listyanto bahkan memperingatkan bahwa penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang sudah tertekan oleh biaya hidup yang terus meningkat.

Beban Baru bagi Pemilik Kendaraan

Selain kenaikan PPN, perubahan skema pajak kendaraan bermotor yang juga akan diterapkan mulai 2025 tidak kalah pentingnya. 

Pemerintah akan mengenakan dua komponen pajak baru untuk kendaraan bermotor: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) opsional dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) opsional. 

Dua pajak tambahan ini akan dikenakan kepada pemilik kendaraan, baik yang baru maupun yang lama, yang tentunya akan mempengaruhi pengeluaran mereka.

Pajak kendaraan bermotor, yang sebelumnya sudah dikenakan setiap tahunnya, kini akan meningkat dengan adanya tambahan komponen pajak baru. 

Bagi pemilik kendaraan baru, hal ini tentu menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan pembelian. 

Namun, yang lebih memprihatinkan adalah dampaknya terhadap mereka yang sudah memiliki kendaraan, tetapi terhimpit oleh biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan yang cukup tinggi.

Dampak dari kebijakan ini sangat terasa di kalangan masyarakat kelas menengah, terutama yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk mobilitas sehari-hari. 

Selain itu, ada potensi dampak jangka panjang yang lebih besar, yakni pengaruh kebijakan ini terhadap keputusan investasi masyarakat dalam membeli kendaraan baru. 

Kebijakan pajak yang lebih tinggi bisa saja membuat mereka yang semula berniat membeli kendaraan baru, menjadi ragu atau menunda pembelian. 

Ini tentu akan berdampak pada penurunan permintaan kendaraan dan berpotensi mengganggu industri otomotif.

Menurut laman VIVA, penambahan dua komponen pajak baru pada kendaraan bermotor ini tidak hanya akan mempengaruhi pemilik kendaraan baru, tetapi juga dapat menyebabkan peningkatan biaya kepemilikan kendaraan secara signifikan. 

Hal ini tentu akan terasa berat bagi mereka yang sudah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Dampaknya tidak hanya pada konsumen, tetapi juga pada industri otomotif dan sektor-sektor lain yang bergantung pada keberlanjutan konsumsi kendaraan.

Keseimbangan Antara Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Sosial

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan ekonomi, banyak pihak merasa khawatir bahwa kebijakan ini bisa semakin memperburuk ketimpangan sosial yang ada. 

Kenaikan PPN dan pajak kendaraan bermotor seolah-olah tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat yang sedang berjuang dengan penghasilan yang terbatas, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Secara keseluruhan, pemerintah perlu mempertimbangkan lebih matang dampak sosial dari kebijakan ini. 

Menurut BBC Indonesia, kebijakan ini seharusnya tidak hanya fokus pada pendapatan fiskal, tetapi juga memperhatikan daya beli masyarakat, terutama yang berada di kelas menengah ke bawah. 

Pemerintah perlu lebih bijaksana dalam menyesuaikan kebijakan perpajakan, agar tidak menambah beban bagi mereka yang sudah terhimpit.

Beberapa pihak juga mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan yang terlalu berat bisa menurunkan konsumsi masyarakat, yang pada gilirannya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

Oleh karena itu, pemerintah harus mencari keseimbangan antara tujuan fiskal dan dampak sosial-ekonomi dari kebijakan yang diterapkan. 

Sebuah kebijakan yang mengedepankan prinsip keadilan sosial, di mana beban pajak dibagi secara proporsional sesuai dengan kemampuan bayar setiap lapisan masyarakat, akan lebih mampu mendukung perekonomian secara berkelanjutan tanpa menambah kesenjangan sosial yang ada.

Kesimpulan

Perubahan skema pajak yang direncanakan untuk tahun 2025 membawa dua sisi yang harus dipertimbangkan dengan seksama. 

Kenaikan PPN dan pajak kendaraan bermotor jelas memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat pendapatan negara, namun dampak sosial yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. 

Kenaikan harga barang, dampak terhadap daya beli masyarakat, serta beban tambahan bagi pemilik kendaraan merupakan masalah yang harus diatasi dengan hati-hati. 

Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa merugikan masyarakat yang sudah rentan. 

Pendekatan yang lebih inklusif dan adil, yang memperhitungkan kemampuan masing-masing lapisan masyarakat, adalah kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak.

***

Referensi:

  • Tempo. (2024, December 14). Dampak kenaikan PPN 12 persen menurut para pengamat ekonomi. https: //www.tempo. co/ekonomi/dampak-kenaikan-ppn-12-persen-menurut-para-pengamat-ekonomi-1171352
  • BBC News Indonesia. (2024, December 14). Dampak kenaikan pajak terhadap daya beli masyarakat. https: //www.bbc. com/indonesia/articles/cly2npg9exzo
  • Viva. (2024, December 14). Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan 2 komponen baru mulai Januari 2025, dampak dan cara menghitungnya. https: //www.viva. co.id/trending/1781326-pajak-kendaraan-bermotor-akan-dikenakan-2-komponen-baru-mulai-januari-2025-dampak-dan-cara-menghitungnya
  • CNBC Indonesia. (2024, December 14). Pemilik kendaraan bermotor kena 2 pajak baru mulai Januari 2025. https: //www.cnbcindonesia. com/news/20241214170151-4-596012/pemilik-kendaraan-bermotor-kena-2-pajak-baru-mulai-januari-2025

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun