Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Independensi KPK Dipertaruhkan

22 November 2024   17:48 Diperbarui: 23 November 2024   06:38 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS/HERYUNANTO) 

Dengan keterwakilan masyarakat sipil, KPK dapat mempertahankan perspektif yang beragam dan netral, jauh dari tekanan politik atau kepentingan birokrasi.

Alasan utama masyarakat lebih berharap kepada presiden dalam menangani masalah ini adalah otoritasnya sebagai simbol kepemimpinan nasional. 

Presiden bukan hanya memiliki pengaruh langsung terhadap pembentukan kebijakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan KPK tetap menjadi lembaga yang independen dan efektif. 

Kepercayaan publik yang merosot terhadap KPK, seperti yang dicatat Transparency International, menunjukkan perlunya tindakan strategis dari pemimpin tertinggi negara. 

Dengan mengambil langkah nyata, presiden dapat memulihkan harapan masyarakat dan memastikan KPK tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

KPK Adalah Pemberantas Korupsi, Bukan Pelindung Koruptor

KPK lahir sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, tetapi dengan independensinya yang terus dipertaruhkan, apakah lembaga ini masih dapat menjalankan fungsi itu? 

Dominasi aparat hukum tanpa keterwakilan masyarakat sipil dalam kepemimpinan KPK periode ini menandai kemunduran besar, membuka peluang bagi politisasi dan korupsi sistemik. 

Kepercayaan publik yang terus merosot, seperti tercermin dalam data Transparency International, adalah peringatan serius.

Jika KPK tidak lagi menjadi pemberantas korupsi yang independen, siapa yang akan melindungi rakyat dari para koruptor? 

Akankah negara akan membiarkan lembaga ini kehilangan jati dirinya?

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun