Langkah sederhana seperti pemasangan CCTV atau patroli warga dapat meningkatkan keamanan.Â
Di sisi hukum, mediasi antarwarga dapat difasilitasi oleh RT atau RW untuk mencegah konflik berlarut.Â
Solusi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar elemen masyarakat bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan dampak sosial dan keamanan dari parkir sembarangan.
Regulasi dan Penegakan Hukum yang Kurang Optimal
Sebenarnya, aturan tentang parkir liar sudah ada.Â
Berdasarkan Pasal 368 KUHP, tindakan parkir liar bisa masuk kategori pemerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.Â
Tapi mari jujur, seberapa sering kita mendengar pelaku parkir liar benar-benar dihukum?Â
Penegakan hukum terhadap parkir sembarangan masih lemah, membuat banyak orang merasa tidak takut melanggar.
Masalah ini juga erat kaitannya dengan tata ruang kota yang kurang optimal.Â
Banyak kawasan perumahan di kota-kota besar, termasuk Jakarta, dibangun tanpa perencanaan matang soal parkir.Â
Rumah-rumah dibuat rapat tanpa memperhatikan kebutuhan lahan untuk garasi.Â
Akibatnya, jalan umum menjadi solusi darurat yang seolah-olah dianggap wajar.