Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Parkir Sembarangan, Ancaman Nyata Kerukunan Warga

17 November 2024   15:13 Diperbarui: 17 November 2024   15:23 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah sederhana seperti pemasangan CCTV atau patroli warga dapat meningkatkan keamanan. 

Di sisi hukum, mediasi antarwarga dapat difasilitasi oleh RT atau RW untuk mencegah konflik berlarut. 

Solusi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar elemen masyarakat bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan dampak sosial dan keamanan dari parkir sembarangan.

Regulasi dan Penegakan Hukum yang Kurang Optimal

Sebenarnya, aturan tentang parkir liar sudah ada. 

Berdasarkan Pasal 368 KUHP, tindakan parkir liar bisa masuk kategori pemerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. 

Tapi mari jujur, seberapa sering kita mendengar pelaku parkir liar benar-benar dihukum? 

Penegakan hukum terhadap parkir sembarangan masih lemah, membuat banyak orang merasa tidak takut melanggar.

Masalah ini juga erat kaitannya dengan tata ruang kota yang kurang optimal. 

Banyak kawasan perumahan di kota-kota besar, termasuk Jakarta, dibangun tanpa perencanaan matang soal parkir. 

Rumah-rumah dibuat rapat tanpa memperhatikan kebutuhan lahan untuk garasi. 

Akibatnya, jalan umum menjadi solusi darurat yang seolah-olah dianggap wajar.

Edukasi dan Kesadaran: Kunci Mengatasi Masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun