Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Parkir Sembarangan, Ancaman Nyata Kerukunan Warga

17 November 2024   15:13 Diperbarui: 17 November 2024   15:23 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk larangan parkir mobil di jalanan Kampung Bulak Macan, Bekasi Utara.(KOMPAS/VITORIO MANTALEAN) 

***

Referensi:

  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (2022). Begini Cara Lapor Parkir Liar. Jakarta Smart City.
  • Kompas. com. (2024, April 28). Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum.
  • Susmana, S. (2024, August 16). Pahami Risiko Parkir Mobil Sembarangan di Pinggir Jalan. Kompas Otomotif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun