Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Antara Harapan dan Realita Putusan MK untuk Buruh Indonesia

2 November 2024   00:34 Diperbarui: 3 November 2024   21:12 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyaksikan perubahan regulasi ini, saya dihadapkan pada rasa optimis sekaligus skeptis. 

Optimis karena undang-undang ketenagakerjaan kita mulai bergerak maju. 

Skeptis karena terlalu sering hasilnya jauh dari harapan. 

Tanpa langkah proaktif dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan di lapangan, perubahan ini bisa jadi hanya sebatas percikan kecil dalam kesejahteraan buruh, tanpa pernah benar-benar menyentuh inti kehidupan mereka.

Waktu yang Akan Menjawab

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja memberikan harapan baru bagi buruh, dengan aturan yang tampaknya lebih melindungi mereka. 

Ada upaya menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan perusahaan, namun semua ini hanya bermakna jika benar-benar diimplementasikan. 

Kita perlu mengawasi agar janji-janji tersebut tak hanya menjadi tinta di atas kertas. 

Pertanyaannya, apakah ini benar akan menjadi titik balik bagi buruh? 

Atau apakah Putusan ini hanya jadi sekadar riak kecil dalam cerita panjang ketidakadilan pada buruh di negeri ini?

***

Referensi:

  • Tempo.co. (2024, 31 Oktober). MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya.
  • Reuters. (2024, 31 Oktober). Indonesian court orders changes to some labour rules.
  • The Conversation. (2024, 15 Maret). Riset: UU Cipta Kerja gagal sejahterakan buruh, hanya untungkan pemodal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun