Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Antara Harapan dan Realita Putusan MK untuk Buruh Indonesia

2 November 2024   00:34 Diperbarui: 3 November 2024   21:12 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh. 

Putusan yang dibalut dalam 687 halaman ini, mencakup perubahan pada tujuh isu ketenagakerjaan utama, mulai dari tenaga kerja asing hingga pengaturan pesangon. 

Bagi sebagian besar pekerja di Indonesia, khususnya buruh, ini adalah angin segar di tengah ketidakpastian yang mereka hadapi selama ini.

Namun kita harus bertanya, apakah ini benar sebuah kemenangan untuk buruh? 

Seberapa jauh putusan ini nantinya menjamin ada perbaikan di lapangan?

Angin Segar di Tengah Kekhawatiran

Tidak bisa dipungkiri bahwa UU Cipta Kerja sejak awal telah menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh. 

Keputusan MK untuk menerima sebagian gugatan ini disambut positif oleh buruh, menurut Tempo.co (2024). 

Buruh menilai keputusan ini sebagai langkah penting untuk memperjuangkan hak-hak mereka, terutama dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, dan upah minimum sektoral. 

Ketika dewan pengupahan kembali dihidupkan, buruh merasa ada harapan baru untuk mendapat suara lebih besar dalam menentukan nasib mereka.

Bagi saya, justru di sinilah tantangan sesungguhnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun