Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Antara Harapan dan Realita Putusan MK untuk Buruh Indonesia

2 November 2024   00:34 Diperbarui: 3 November 2024   21:12 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja istirahat makan siang di pinggir jalan di Kawasan Sudirman, Jakarta. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO) 

Tanpa pengawasan yang ketat, aturan-aturan ini tak lebih dari barisan pasal yang mati di atas kertas.

Revisi Lanjutan: Perlindungan Pekerja Harus Lebih Diperkuat

Berbicara mengenai revisi lanjutan, The Conversation (2024) menyoroti beberapa poin penting. 

Artikel dari laman ini menekankan bahwa regulasi terkait outsourcing, PKWT, dan peran serikat pekerja dalam perundingan upah masih perlu diperkuat. 

Salah satu contoh nyatanya adalah perlunya pengawasan yang lebih baik terhadap sistem PKWT agar tidak disalahgunakan. 

Jika kita tidak berhati-hati, PKWT bisa menjadi alat bagi perusahaan untuk menghindari pengangkatan pekerja tetap, yang pada akhirnya hanya akan merugikan buruh.

Di tengah budaya kerja Indonesia yang masih bertumpu pada hierarki, posisi tawar buruh kerap terpinggirkan. 

Inilah mengapa peran serikat pekerja yang kuat begitu penting—sebagai suara yang setia pada aspirasi buruh, bukan sekadar formalitas. 

Serikat perlu terlibat dalam setiap perundingan upah dan keputusan ketenagakerjaan, agar keputusan-keputusan ini tidak sekadar menjadi kemenangan bagi pemodal, tapi juga membawa keadilan bagi mereka yang setiap hari berjuang di lapangan.

Dampak Langsung dan Bukti di Lapangan

Belum ada data empiris yang menunjukkan dampak langsung dari putusan MK ini terhadap kesejahteraan buruh. 

Tempo.co (2024) mencatat bahwa putusan ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja melalui pengaturan upah minimum sektoral dan batasan kontrak kerja. 

Tetapi, apakah harapan ini benar-benar akan terealisasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun