Untuk buruh, putusan MK ini adalah angin segar, sebuah langkah maju.Â
Namun di mata saya, ini baru permulaan dari perjalanan panjang yang penuh liku.Â
Harapan buruh akan perubahan besar ini, sayangnya mungkin akan bertabrakan dengan praktik lapangan yang kerap melawan janji-janji indah di atas kertas.
Menyeimbangkan Kepentingan: Beban di Bahu Pemerintah
Dalam aspek perburuhan, keputusan ini memuat pengaturan yang lebih jelas, misalnya batas maksimal PKWT selama lima tahun, yang dapat memperbaiki ketentuan yang sebelumnya dianggap merugikan.Â
Pemerintah tampaknya berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan dalam putusan ini.Â
Dengan memberi batasan waktu untuk kontrak kerja dan mengatur pengupahan sektor, harapannya adalah adanya kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak.
Tapi benarkah aturan-aturan ini mampu menjembatani kepentingan kedua belah pihak?Â
Dalam kenyataannya, regulasi sering kali hanya menjadi formalitas yang rapuh.Â
Perusahaan bisa saja menemukan celah hukum lain, melonggarkan ketentuan baru ini, terutama dalam soal outsourcing dan kontrak kerja.Â
Di sinilah seharusnya pemerintah tampil, menjadi pengawas dan pelindung hak-hak pekerja dengan tegas.Â
Tanpa pengawasan yang ketat, aturan-aturan ini tak lebih dari barisan pasal yang mati di atas kertas.