Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Tips Digital Marketing dan AI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antara Harapan dan Realita Putusan MK untuk Buruh Indonesia

2 November 2024   00:34 Diperbarui: 2 November 2024   00:43 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja istirahat makan siang di pinggir jalan di Kawasan Sudirman, Jakarta. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO) 

Untuk buruh, putusan MK ini adalah angin segar, sebuah langkah maju. 

Namun di mata saya, ini baru permulaan dari perjalanan panjang yang penuh liku. 

Harapan buruh akan perubahan besar ini, sayangnya mungkin akan bertabrakan dengan praktik lapangan yang kerap melawan janji-janji indah di atas kertas.

Menyeimbangkan Kepentingan: Beban di Bahu Pemerintah

Dalam aspek perburuhan, keputusan ini memuat pengaturan yang lebih jelas, misalnya batas maksimal PKWT selama lima tahun, yang dapat memperbaiki ketentuan yang sebelumnya dianggap merugikan. 

Pemerintah tampaknya berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan dalam putusan ini. 

Dengan memberi batasan waktu untuk kontrak kerja dan mengatur pengupahan sektor, harapannya adalah adanya kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak.

Tapi benarkah aturan-aturan ini mampu menjembatani kepentingan kedua belah pihak? 

Dalam kenyataannya, regulasi sering kali hanya menjadi formalitas yang rapuh. 

Perusahaan bisa saja menemukan celah hukum lain, melonggarkan ketentuan baru ini, terutama dalam soal outsourcing dan kontrak kerja. 

Di sinilah seharusnya pemerintah tampil, menjadi pengawas dan pelindung hak-hak pekerja dengan tegas. 

Tanpa pengawasan yang ketat, aturan-aturan ini tak lebih dari barisan pasal yang mati di atas kertas.

Revisi Lanjutan: Perlindungan Pekerja Harus Lebih Diperkuat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun