Lagi pula, tidak semua dosen memiliki kemampuan yang sama dalam uji kompetensi, dan tanpa sistem yang jelas, uji ini bisa berujung pada ketidakadilan dalam penilaian.
4. Tunjangan kinerja: apakah cukup untuk meningkatkan kesejahteraan?
Salah satu janji besar dari Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 adalah penambahan TuKin dosen, terutama dosen yang ASN.
Tunjangan ini diharapkan bisa menambah kesejahteraan dosen, yang selama ini sering kali berada di bawah standar hidup layak.
Dalam kebijakan ini, tunjangan profesi, fungsional, dan kehormatan diberikan sebagai bagian dari kompensasi bagi dosen yang aktif dan berprestasi.
Namun, kita perlu bertanya: apakah tunjangan ini cukup untuk menutup kesenjangan kesejahteraan yang selama ini dirasakan oleh dosen muda, terutama di daerah-daerah?Â
Kita tidak bisa menutup mata bahwa standar hidup di kota besar dan daerah terpencil berbeda jauh.Â
Meski tunjangan ini bisa meningkatkan kesejahteraan dosen ASN di kota-kota besar, dosen di daerah terpencil mungkin masih menghadapi kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup mereka.
5. Tantangan transisi: penyesuaian ke sistem baru
Seperti halnya kebijakan baru lainnya, transisi menuju sistem uji kompetensi dan penghapusan angka kredit ini tidak akan berjalan mulus tanpa tantangan.Â
Dosen muda yang baru memulai kariernya mungkin akan kesulitan menyesuaikan diri dengan sistem baru yang lebih bergantung pada uji kompetensi.Â
Di sisi lain, dosen yang sudah lama terbiasa dengan sistem angka kredit mungkin merasa bahwa perubahan ini terlalu drastis dan membutuhkan adaptasi yang panjang.
Bagi dosen muda, tantangan terbesar mungkin adalah bagaimana memanfaatkan sistem baru ini untuk mengembangkan karier mereka, sementara mereka masih harus menyeimbangkan tugas-tugas pengajaran dan penelitian.Â