Tantangan ini diperparah dengan kurangnya sosialisasi yang mendalam mengenai kebijakan baru ini, yang bisa menyebabkan kebingungan di kalangan dosen muda.
Kesimpulan: langkah maju, tapi tidak tanpa tantangan
Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 adalah langkah besar yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan karier dosen muda.Â
Perubahan ini membawa harapan baru, terutama dalam hal percepatan karier dan peningkatan tunjangan kinerja.Â
Namun, seperti kebijakan lainnya, tantangan dalam pelaksanaan tetap hadir.Â
Transisi menuju sistem uji kompetensi dan penghapusan angka kredit membutuhkan perhatian khusus, agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi semua dosen, tanpa terkecuali.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. (2024). Peraturan.go.id. Retrieved from https: Â //peraturan. Â go. Â id/id/permendikbudristek-no-44-tahun-2024
2. Meninjau Kebijakan Kesejahteraan Dosen dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. (2024). SPK.or.id. Retrieved from https: Â //spk. Â or. Â id/post/view/meninjau-kebijakan-kesejahteraan-dosen-dalam-permendikbudristek-no-44-tahun-2024
3. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen. (2024). Ainamulyana.com. Retrieved from https: Â //www. Â ainamulyana. Â com/2024/09/permendikbudristek-nomor-44-tahun-2024. Â html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H