Penambahan amar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 73 Ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dilakukan jika dianggap perlu dalam penyelesaian suatu perkara. Amar tersebut dapat berupa keputusan yang tidak mengabulkan permohonan, menolak permohonan, atau menyatakan suatu ketentuan atau peraturan sebagai inkonstitusional dengan syarat tertentu.
Putusan MK No. 48/PUU-IX/2011 juga mengatur bahwa MK memiliki kewenangan untuk menambahkan amar dalam putusannya sebagai bentuk penyelesaian sengketa konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa MK memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Dalam menjalankan fungsi judicial review, MK juga harus mempertimbangkan konsistensi dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, MK juga perlu memperhatikan implikasi sosial dan politik dari putusan yang diambil untuk memastikan keberlanjutan sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
Gibran seharusnya menunjukkan integritasnya sebagai calon dengan tidak memanfaatkan perubahan usia tersebut. Hal ini akan menunjukkan bahwa dia berkomitmen untuk memenangkan pemilihan dengan cara yang jujur dan adil. Selain itu, tindakan tersebut juga akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Gibran adalah pemimpin yang dapat dipercaya dan tidak menggunakan trik politik untuk mencapai kekuasaan semata.Â
Keputusan Gibran untuk tidak memanfaatkan peluang tersebut menunjukkan bahwa ia memiliki integritas dan prinsip yang kuat dalam menjalankan karir politiknya. Hal ini juga menunjukkan bahwa Gibran lebih fokus pada kemampuan dan visi kepemimpinan yang dimilikinya daripada memanfaatkan keuntungan dari perubahan usia capres/cawapres.
Mereka akan memahami bahwa situasi sulit yang dihadapi oleh Gibran adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dan bisa terjadi pada siapa saja. Publik juga akan melihat keberanian dan keteguhan Gibran dalam menghadapi tantangan tersebut.
Baca juga : Syarat Usia Capres-Cawapres di Peraturan KPU Masih Bisa DirevisiÂ
Dia selalu berusaha keras untuk mencapai kesuksesan melalui usahanya sendiri, tanpa mengandalkan nama ayahnya. Selain itu, dia juga sering membantu orang lain dan berkontribusi positif dalam masyarakat dengan menggunakan pengaruhnya yang besar.Â
Hal ini dikarenakan Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah untuk mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan kepada pemimpin muda untuk berkembang. Selain itu, Jokowi juga telah menunjukkan komitmen dalam memperkuat lembaga-lembaga demokrasi dan menjaga keseimbangan kekuasaan di negara ini.
Selain itu, Gibran juga memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup warga negara. Hal ini akan menjadi dorongan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di masa depan. Terakhir, dengan memiliki sifat kenegarawanan yang kuat, Gibran dapat menjadi contoh inspiratif bagi generasi muda untuk turut berperan aktif.
Baca juga : Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Tinggal Tunggu Hari
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!