Mohon tunggu...
Ahyan Septiani
Ahyan Septiani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ordinary person

Ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Masa Pandemi

20 Oktober 2021   23:25 Diperbarui: 21 Oktober 2021   08:14 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) menjamin hak masyarakat mengetahui apa yang dilakukan Badan Publik hingga keputusan, 2) mendorong masyarakat agar berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, 3) meningkatkan peran aktif masyarakat sehingga adanya transparansi, efektif, dan efisiensi, 4) agar publik mengetahui alasan diambilnya suatu kebijakan publik, 5) dapat mengembangkan pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, 6) menjadi acuan bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sehingga menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Perlu diingat bahwa hal mendasar bagi setiap warga negara dalam memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap manusia dan juga hak konstitusional. Sehingga dalam memperoleh informasi tidak sekedar valid saja melainkan juga harus cepat. Berkaitan dengan upaya Badan Publik dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 dalam perspektif Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

a) Informasi berkala terkait penanggulangan virus Covid-19 merupakan informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat informasi dengan catatan harus disesuaikan dengan kedaruratan pandemi yang sedang dihadapi. Berdasarkan pada Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) poin 7 menyampaikan "meminta agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19, para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Gubernur, para Bupati/Walikota, dan instansi pemerintah lainnya yang berwenang mengurus ketersedian pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19, menyampaikan informasi secara berkala beserta hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat setempat dengan bahasa yang mudah dipahami, diantaranya: 

a) informasi tentang ketersediaan, distribusi dan cara mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya; b) informasi cara mendapatkan hak atas program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait bantuan untuk lapisan masyarakat lapisan bawah, pekerja pada sektor informal, pelaku usaha mikro dan kelompok rentan lainnya; c) informasi akses layanan keuangan dan perbankan; dan d) informasi akses dan perubahan mekanisme layanan publik lainnya yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

b) Informasi serta merta merupakan informasi yang harus selalu disampaikan secara cepat, akan tetapi tetap mengedepankan kevalidan informasi yang disampaikan. Khususnya yang berkaitan dengan masyarakat terdampak, agar mereka bisa dengan sigap mengambil langkah-langkah penyelamatan baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk keluarganya dan lingkungannya dari ancaman penyebaran virus Covid-19.

c) Informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang harus dikelola dengan benar dan profesional oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditunjuk oleh Badan Publik.

2. Pemenuhan Hak Setiap Warga Negara Memperoleh Informasi Publik

Konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah mewajibkan semua Badan Publik untuk melaksanakannya. Kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi sebuah kekuatan tersendiri bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, walaupun hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia bersifat derogable. Artinya, hak yang bisa dikurangi dan dibatasi dengan ketentuan tertentu.

Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak atas informasi publik yang ingin diketahui masyarakat informasi dari Badan Publik sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Komisi Informasi Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini" (Pasal 4 ayat (1)).

"Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik" (Pasal 19 ayat (1)).

Meski Undang-Undang tersebut telah memberikan jaminan, tetapi masyarakat masih belum memperoleh kepuasan untuk bisa memperoleh informasi dari Badan Publik. Hal ini dikarenakan proses untuk memperolehnya dinilai masih menguras waktu karena dianggap jalur birokrasi yang harus dilalui cukup panjang dan berbelit-belit. Sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkannya dalam Pasal 21 mengenai mekanisme memperoleh informasi.

"Mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya yang ringan." 

Di masa pandemi Covid-19 yang dihadapi Indonesia saat ini, kebutuhan akan informasi data Covid-19 sangat tinggi. Mencermati kondisi tersebut maka dibutuhkan keterbukaan informasi publik yang terkoordinasi dan juga sustainable mengenai pesan-pesan utama untuk memberikan awareness dan/atau pengetahuan (knowledge) agar dapat membentuk perilaku masyarakat  dalam memerangi bahaya virus Covid-19. Untuk itu, keberadaan Komisi informasi sebagai sebuah lembaga negara yang memegang fungsi maupun peranan dalam melaksanakan Undang-Undang ini diharuskan untuk mengawal informasi yang berkaitan dengan Covid-19 yang disampaikan oleh Badan Publik secara teliti, cermat, tepat, akurat, dan cepat agar bisa diterima oleh masyarakat dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun