Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antara Penegakan Hukum dan Political Will

22 September 2024   16:26 Diperbarui: 22 September 2024   16:26 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.hukumonline.com/frontend/lt65267b7a44d49/lt65267e92bfe26.jpg

2.3

2023

105

8

5

1.9

Dari tabel tersebut, terlihat adanya fluktuasi dalam jumlah kasus yang ditangani oleh KPK, namun yang mencolok adalah penurunan dalam jumlah OTT. Para peneliti dari Transparency International Indonesia mencatat bahwa political will pemerintah memainkan peran krusial dalam menjaga efektivitas KPK dalam memberantas korupsi.

3. Penegakan Hukum dalam Pelanggaran Pemilu

Dalam konteks pemilu, Indonesia telah menyaksikan berbagai bentuk pelanggaran yang mengancam proses demokrasi, termasuk politik uang dan manipulasi suara. Data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunjukkan bahwa pada Pemilu 2019, tercatat lebih dari 15.052 pelanggaran yang dilaporkan, mulai dari pelanggaran administratif hingga tindak pidana pemilu.

Laporan Bawaslu untuk Pemilu 2019 mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sekitar 58% terkait dengan politik uang, dan 27% di antaranya melibatkan penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana. Keberhasilan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sangat dipengaruhi oleh political will pemerintah untuk memastikan proses pemilu yang bersih.

Berikut data jumlah pelanggaran pemilu berdasarkan laporan Bawaslu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun