Mohon tunggu...
Ahmad Zahir Ridho
Ahmad Zahir Ridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak merek dalam perfektif hukum ekonomi syariah

14 Desember 2024   09:03 Diperbarui: 14 Desember 2024   09:03 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Ahmad Zahir Ridho

nim: 212111263

kelas: HES 7G

Mapel: Hukum Kekayaan intelektual

Hak Merek dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Prinsip Kepemilikan dan Etika Bisnis  

Abstrak 

Hak merek merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis modern. Dalam hukum ekonomi syariah, hak merek memiliki landasan yang kuat karena berkaitan dengan perlindungan hak milik, keadilan, dan etika bisnis. Artikel ini membahas konsep hak merek dari sudut pandang hukum Islam, mengkaji implikasinya terhadap perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak merek tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga wajib dijaga demi mencegah kecurangan dan memastikan keberlanjutan usaha yang halal.  

Kata Kunci

Hak merek, hukum ekonomi syariah, etika bisnis, kepemilikan, keadilan  

Pendahuluan 

Perkembangan ekonomi global menuntut adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, termasuk hak merek. Dalam konteks syariah, hak merek dapat dikategorikan sebagai bentuk hak milik yang dilindungi berdasarkan prinsip keadilan dan larangan untuk mencurangi orang lain. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hak merek dalam perspektif hukum Islam serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.

Landasan Teori

1. Hak Milik dalam Islam

   Islam mengakui hak milik individu selama diperoleh dengan cara yang halal (QS. Al-Baqarah: 188). Hak merek, sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual, dianggap sebagai bagian dari harta yang wajib dilindungi.

2. Etika Bisnis dalam Islam

   Prinsip utama etika bisnis Islam meliputi kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Pemalsuan merek atau penggunaan merek tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi SAW: _"Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golongan kami."_ (HR. Muslim).

3. Hukum Ekonomi Syariah dan Hak Kekayaan Intelektual  

   Ulama kontemporer seperti Wahbah Zuhaili dan Yusuf Al-qaradawi berpendapat bahwa kekayaan intelektual, termasuk hak merek, diakui dan dilindungi oleh syariah untuk mencegah kerugian pada pihak pemilik dan pengguna.

Metode Penelitian  

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari studi pustaka terhadap literatur hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait hak merek di Indonesia.

Hasil dan Pembahasan

1. Hak Merek sebagai Hak Milik

   Hak merek diakui dalam hukum Islam karena merupakan hasil karya dan usaha seseorang. Kepemilikan ini harus dilindungi untuk menghindari _ghasab_ (pengambilan hak orang lain tanpa izin).

2. Larangan Pemalsuan Merek  

   Pemalsuan merek dianggap sebagai bentuk penipuan (_tadlis_) yang diharamkan. Praktik ini merugikan konsumen dan mencederai keadilan dalam perdagangan.

3. Perlindungan Hak Merek di Indonesia  

   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sejalan dengan prinsip syariah dalam hal perlindungan hak milik dan keadilan.

4. Dampak Hak Merek terhadap Ekonomi Syariah

   Perlindungan hak merek mendorong inovasi, kepercayaan konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, yang sesuai dengan tujuan maqashid syariah dalam menjaga harta (_hifdzul maal_).

Kesimpulan

Hak merek memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam karena berkaitan dengan perlindungan hak milik, larangan kecurangan, dan kepastian hukum dalam bisnis. Oleh karena itu, umat Islam harus memahami dan mengimplementasikan hak merek dalam kegiatan ekonomi untuk mendukung keberlanjutan usaha yang halal dan beretika.

Referensi 

- Al-Quran dan Hadits  

- Wahbah Zuhaili, _Fiqh al-Islami wa Adillatuh_  

- Yusuf Al-Qaradawi, _Fiqh of Halal and Haram_  

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun