Mohon tunggu...
Ahmad Zahir Ridho
Ahmad Zahir Ridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak merek dalam perfektif hukum ekonomi syariah

14 Desember 2024   09:03 Diperbarui: 14 Desember 2024   09:03 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Ahmad Zahir Ridho

nim: 212111263

kelas: HES 7G

Mapel: Hukum Kekayaan intelektual

Hak Merek dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Prinsip Kepemilikan dan Etika Bisnis  

Abstrak 

Hak merek merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis modern. Dalam hukum ekonomi syariah, hak merek memiliki landasan yang kuat karena berkaitan dengan perlindungan hak milik, keadilan, dan etika bisnis. Artikel ini membahas konsep hak merek dari sudut pandang hukum Islam, mengkaji implikasinya terhadap perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak merek tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga wajib dijaga demi mencegah kecurangan dan memastikan keberlanjutan usaha yang halal.  

Kata Kunci

Hak merek, hukum ekonomi syariah, etika bisnis, kepemilikan, keadilan  

Pendahuluan 

Perkembangan ekonomi global menuntut adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, termasuk hak merek. Dalam konteks syariah, hak merek dapat dikategorikan sebagai bentuk hak milik yang dilindungi berdasarkan prinsip keadilan dan larangan untuk mencurangi orang lain. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hak merek dalam perspektif hukum Islam serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun