Nama: Ahmad Zahir Ridho
nim: 212111263
kelas: HES 7G
Mapel: Hukum Kekayaan intelektual
Hak Merek dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Prinsip Kepemilikan dan Etika Bisnis Â
AbstrakÂ
Hak merek merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis modern. Dalam hukum ekonomi syariah, hak merek memiliki landasan yang kuat karena berkaitan dengan perlindungan hak milik, keadilan, dan etika bisnis. Artikel ini membahas konsep hak merek dari sudut pandang hukum Islam, mengkaji implikasinya terhadap perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak merek tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga wajib dijaga demi mencegah kecurangan dan memastikan keberlanjutan usaha yang halal. Â
Kata Kunci
Hak merek, hukum ekonomi syariah, etika bisnis, kepemilikan, keadilan Â
PendahuluanÂ
Perkembangan ekonomi global menuntut adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, termasuk hak merek. Dalam konteks syariah, hak merek dapat dikategorikan sebagai bentuk hak milik yang dilindungi berdasarkan prinsip keadilan dan larangan untuk mencurangi orang lain. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hak merek dalam perspektif hukum Islam serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.