Nama: Ahmad Zahir Ridho
nim: 212111263
kelas: HES 7G
Mapel: Hukum Kekayaan intelektual
Hak Merek dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Prinsip Kepemilikan dan Etika Bisnis Â
AbstrakÂ
Hak merek merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis modern. Dalam hukum ekonomi syariah, hak merek memiliki landasan yang kuat karena berkaitan dengan perlindungan hak milik, keadilan, dan etika bisnis. Artikel ini membahas konsep hak merek dari sudut pandang hukum Islam, mengkaji implikasinya terhadap perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak merek tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga wajib dijaga demi mencegah kecurangan dan memastikan keberlanjutan usaha yang halal. Â
Kata Kunci
Hak merek, hukum ekonomi syariah, etika bisnis, kepemilikan, keadilan Â
PendahuluanÂ
Perkembangan ekonomi global menuntut adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, termasuk hak merek. Dalam konteks syariah, hak merek dapat dikategorikan sebagai bentuk hak milik yang dilindungi berdasarkan prinsip keadilan dan larangan untuk mencurangi orang lain. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hak merek dalam perspektif hukum Islam serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.
Landasan Teori
1. Hak Milik dalam Islam
  Islam mengakui hak milik individu selama diperoleh dengan cara yang halal (QS. Al-Baqarah: 188). Hak merek, sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual, dianggap sebagai bagian dari harta yang wajib dilindungi.
2. Etika Bisnis dalam Islam
  Prinsip utama etika bisnis Islam meliputi kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Pemalsuan merek atau penggunaan merek tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi SAW: _"Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golongan kami."_ (HR. Muslim).
3. Hukum Ekonomi Syariah dan Hak Kekayaan Intelektual Â
  Ulama kontemporer seperti Wahbah Zuhaili dan Yusuf Al-qaradawi berpendapat bahwa kekayaan intelektual, termasuk hak merek, diakui dan dilindungi oleh syariah untuk mencegah kerugian pada pihak pemilik dan pengguna.
Metode Penelitian Â
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari studi pustaka terhadap literatur hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait hak merek di Indonesia.
Hasil dan Pembahasan
1. Hak Merek sebagai Hak Milik
  Hak merek diakui dalam hukum Islam karena merupakan hasil karya dan usaha seseorang. Kepemilikan ini harus dilindungi untuk menghindari _ghasab_ (pengambilan hak orang lain tanpa izin).
2. Larangan Pemalsuan Merek Â
  Pemalsuan merek dianggap sebagai bentuk penipuan (_tadlis_) yang diharamkan. Praktik ini merugikan konsumen dan mencederai keadilan dalam perdagangan.
3. Perlindungan Hak Merek di Indonesia Â
  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sejalan dengan prinsip syariah dalam hal perlindungan hak milik dan keadilan.
4. Dampak Hak Merek terhadap Ekonomi Syariah
  Perlindungan hak merek mendorong inovasi, kepercayaan konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, yang sesuai dengan tujuan maqashid syariah dalam menjaga harta (_hifdzul maal_).
Kesimpulan
Hak merek memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam karena berkaitan dengan perlindungan hak milik, larangan kecurangan, dan kepastian hukum dalam bisnis. Oleh karena itu, umat Islam harus memahami dan mengimplementasikan hak merek dalam kegiatan ekonomi untuk mendukung keberlanjutan usaha yang halal dan beretika.
ReferensiÂ
- Al-Quran dan Hadits Â
- Wahbah Zuhaili, _Fiqh al-Islami wa Adillatuh_Â Â
- Yusuf Al-Qaradawi, _Fiqh of Halal and Haram_ Â
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI