Mohon tunggu...
Ahmad Zahir Ridho
Ahmad Zahir Ridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak merek dalam perfektif hukum ekonomi syariah

14 Desember 2024   09:03 Diperbarui: 14 Desember 2024   09:03 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Landasan Teori

1. Hak Milik dalam Islam

   Islam mengakui hak milik individu selama diperoleh dengan cara yang halal (QS. Al-Baqarah: 188). Hak merek, sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual, dianggap sebagai bagian dari harta yang wajib dilindungi.

2. Etika Bisnis dalam Islam

   Prinsip utama etika bisnis Islam meliputi kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Pemalsuan merek atau penggunaan merek tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi SAW: _"Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golongan kami."_ (HR. Muslim).

3. Hukum Ekonomi Syariah dan Hak Kekayaan Intelektual  

   Ulama kontemporer seperti Wahbah Zuhaili dan Yusuf Al-qaradawi berpendapat bahwa kekayaan intelektual, termasuk hak merek, diakui dan dilindungi oleh syariah untuk mencegah kerugian pada pihak pemilik dan pengguna.

Metode Penelitian  

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari studi pustaka terhadap literatur hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait hak merek di Indonesia.

Hasil dan Pembahasan

1. Hak Merek sebagai Hak Milik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun