Hak merek diakui dalam hukum Islam karena merupakan hasil karya dan usaha seseorang. Kepemilikan ini harus dilindungi untuk menghindari _ghasab_ (pengambilan hak orang lain tanpa izin).
2. Larangan Pemalsuan Merek Â
  Pemalsuan merek dianggap sebagai bentuk penipuan (_tadlis_) yang diharamkan. Praktik ini merugikan konsumen dan mencederai keadilan dalam perdagangan.
3. Perlindungan Hak Merek di Indonesia Â
  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sejalan dengan prinsip syariah dalam hal perlindungan hak milik dan keadilan.
4. Dampak Hak Merek terhadap Ekonomi Syariah
  Perlindungan hak merek mendorong inovasi, kepercayaan konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, yang sesuai dengan tujuan maqashid syariah dalam menjaga harta (_hifdzul maal_).
Kesimpulan
Hak merek memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam karena berkaitan dengan perlindungan hak milik, larangan kecurangan, dan kepastian hukum dalam bisnis. Oleh karena itu, umat Islam harus memahami dan mengimplementasikan hak merek dalam kegiatan ekonomi untuk mendukung keberlanjutan usaha yang halal dan beretika.
ReferensiÂ
- Al-Quran dan Hadits Â