Mohon tunggu...
Ahmad Zahir Ridho
Ahmad Zahir Ridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak merek dalam perfektif hukum ekonomi syariah

14 Desember 2024   09:03 Diperbarui: 14 Desember 2024   09:03 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Hak merek diakui dalam hukum Islam karena merupakan hasil karya dan usaha seseorang. Kepemilikan ini harus dilindungi untuk menghindari _ghasab_ (pengambilan hak orang lain tanpa izin).

2. Larangan Pemalsuan Merek  

   Pemalsuan merek dianggap sebagai bentuk penipuan (_tadlis_) yang diharamkan. Praktik ini merugikan konsumen dan mencederai keadilan dalam perdagangan.

3. Perlindungan Hak Merek di Indonesia  

   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sejalan dengan prinsip syariah dalam hal perlindungan hak milik dan keadilan.

4. Dampak Hak Merek terhadap Ekonomi Syariah

   Perlindungan hak merek mendorong inovasi, kepercayaan konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, yang sesuai dengan tujuan maqashid syariah dalam menjaga harta (_hifdzul maal_).

Kesimpulan

Hak merek memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam karena berkaitan dengan perlindungan hak milik, larangan kecurangan, dan kepastian hukum dalam bisnis. Oleh karena itu, umat Islam harus memahami dan mengimplementasikan hak merek dalam kegiatan ekonomi untuk mendukung keberlanjutan usaha yang halal dan beretika.

Referensi 

- Al-Quran dan Hadits  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun