Landasan Teori
1. Hak Milik dalam Islam
  Islam mengakui hak milik individu selama diperoleh dengan cara yang halal (QS. Al-Baqarah: 188). Hak merek, sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual, dianggap sebagai bagian dari harta yang wajib dilindungi.
2. Etika Bisnis dalam Islam
  Prinsip utama etika bisnis Islam meliputi kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Pemalsuan merek atau penggunaan merek tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi SAW: _"Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golongan kami."_ (HR. Muslim).
3. Hukum Ekonomi Syariah dan Hak Kekayaan Intelektual Â
  Ulama kontemporer seperti Wahbah Zuhaili dan Yusuf Al-qaradawi berpendapat bahwa kekayaan intelektual, termasuk hak merek, diakui dan dilindungi oleh syariah untuk mencegah kerugian pada pihak pemilik dan pengguna.
Metode Penelitian Â
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari studi pustaka terhadap literatur hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait hak merek di Indonesia.
Hasil dan Pembahasan
1. Hak Merek sebagai Hak Milik