c. Berakal sehat
d.Merdeka (bukan budak)
e. Istithaah (mampu)
Mampu yang dimaksud di sini adalah mampu secara fisik(sehat) bila sakit bisa mengajak yang sehat untuk membantu saat melaksanakan ibadah misalnya mendorong di kursi roda saat tawat, sai, melontar jumroh dan ibadah wajib lainnya.
Mampu secara keuangan, yaitu mampu membayar biaya keberangkatan, mampu membiayai keluarga yang ditinggalkan di rumah selama dirinya melaksanakan ibadah haji selama 40 hari, dan mpu untuk membiayai kegiatan lain seperti mengadakan tasyakuran haji dan lain-lain.
Apabila calon jamaah yang sudah terdaftar dan siap berangkat untuk haji tahun ini dengan terpaksa karena kenaikan biaya haji yang cukup banyak dan tidak mampu untuk membayar atau melunasi biaya haji maka kewajibannya menjadi gugur karena tidak memenuhi syarat mampu.
Pemerintah Tidak Boleh Menaikkan Biaya Haji Semena- mena :
Alasan pemerintah menaikkan karena kenaikan komponen haji dan alasan yang kedua bila tidak dinaikkan biaya haji maka uang kemanfaatan dari jamaah akan habis di tahun 2027, itu sebenarnya kesalahan dari Pemerintah dalam hal ini Pengelola Dana Jamaah Haji , mestinya mereka sudah tahu hitungan berapa anggaran yang harus ditanggung setiap jamaah yang akan berangkat .
KesimpulanÂ
- Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan uang jamaah haji
- Pelaporan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat luas oleh masyarakat, apalagi sekarang Kementerian Agama memiliki Akun Pusaka yang bisa diakses oleh masyarakat secara mudah.