Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis dan berbagi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Haji Bukan Hanya Ibadah tapi Terkait Juga dengan Keuangan

5 Februari 2023   09:59 Diperbarui: 5 Februari 2023   10:24 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Saat penulis berkesempatan melaksanakan ibadah haji tahun 2016 bersama istri penulis hanya menambah biaya pelunasan untuk keberangkatan haji sebesar Rp. 28 juta berdua,  saat itu biaya haji Rp. 34 juta perjamaah sedangkan setoran awal saat itu Rp. 20 juta.

Rencana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menaikkan Biaya Haji tahun 2023 menimbulkan polemik di kalangan calon jamaah yang tahun ini akan berangkat ke tanah suci Mekkah dan Madinah memenuhi Panggilan Allah SWT menunaikan ibadah haji sebagai penyempurna Islam seseorang.

Kenaikan biaya haji sebesar Rp. 69.1 juta yang direncanakan bila nanti disetujui oleh DPR maka setiap jamaah yang akan berangkat harus menyiapkan dana pelunasan sebesar Rp. 44,1 juta, karena uang Jamaah  yang sudah disetor sebesar Rp.25 juta perjamaah.

Penulis punya tetangga yang tahun ini sudah waktunya untuk berangkat, mestinya tahun 2022 kemarin tapi karena usianya melebihi 65 tahun, akhirnya baru bisa berangkat tahun 2023 ini bersama istrinya. Maka calon jamaah tadi harus menyiapkan dana Rp. 88,2 juta untuk pelunasan keberangkatan mereka berdua.

Karena hanya sebagai pekerja tukang tambal ban, dan tidak punya cukup tabungan maka dengan terpaksa menjual mobil Avanza miliknya dengan harga hampir 100 juta rupiah, itulah uang yang disiapkan untuk pelunasan keberangkatan menuju ke Makkah dan Madinah sebentar lagi.

Saya juga punya teman yang terpaksa membatalkan keberangkatan ibadah hajinya  karena tidak ada dana tambahan untuk pelunasan, terpaksa uang hajinya diambil digunakan untuk umrah, mereka menganggap sama-sama ibadah di tanah suci, tidak haji umroh pun cukup bagi mereka.

Syarat Haji

Setiap umat Islam diharapkan bisa menyempurnakan Islam nya dengan menunaikan seluruh rukun Islam yang ada lima, di mana rukun Islam kelima adalah berhaji bila mampu 

Maka salah satu syarat orang melakukan haji atau umrah adalah Istihaah yang berarti mampu, Inilah 5 Syarat Haji/umrah

a. Islam

b.Baligh (dewasa)

c. Berakal sehat

d.Merdeka (bukan budak)

e. Istithaah (mampu)

Mampu yang dimaksud di sini adalah mampu secara fisik(sehat) bila sakit bisa mengajak yang sehat untuk membantu saat melaksanakan ibadah misalnya mendorong di kursi roda saat tawat, sai, melontar jumroh dan ibadah wajib lainnya.

Mampu secara keuangan, yaitu mampu membayar biaya keberangkatan, mampu membiayai keluarga yang ditinggalkan di rumah selama dirinya melaksanakan ibadah haji selama 40 hari, dan mpu untuk membiayai kegiatan lain seperti mengadakan tasyakuran haji dan lain-lain.

Apabila calon jamaah yang sudah terdaftar dan siap berangkat untuk haji tahun ini dengan terpaksa karena kenaikan biaya haji yang cukup banyak dan tidak mampu untuk membayar atau melunasi biaya haji maka kewajibannya menjadi gugur karena tidak memenuhi syarat mampu.

Pemerintah Tidak Boleh Menaikkan Biaya Haji Semena- mena :

Alasan pemerintah menaikkan karena kenaikan komponen haji dan alasan yang kedua bila tidak dinaikkan biaya haji maka uang kemanfaatan dari jamaah akan habis di tahun 2027, itu sebenarnya kesalahan dari Pemerintah dalam hal ini Pengelola Dana Jamaah Haji , mestinya mereka sudah tahu hitungan berapa anggaran yang harus ditanggung setiap jamaah yang akan berangkat .

Kesimpulan 

- Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan uang jamaah haji

- Pelaporan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat luas oleh masyarakat, apalagi sekarang Kementerian Agama memiliki Akun Pusaka yang bisa diakses oleh masyarakat secara mudah.

-Kalaupun harus ada kenaikan setiap tahun hanya bisa naik maksimal 10 persen dari biaya haji tahun sebelumnya.

- Jangan membebani calon jamaah haji yang mau berangkat dengan kenaikan biaya haji yang naiknya begitu drastis sehingga banyak yang tidak mampu melunasinya tepat pada waktunya.

- Bagi calon jamaah yang tidak mampu melunasi maka kewajiban anda sudah gugur karena kemampuan finansial anda belum mampu melunasi biaya haji tahun ini, anda bisa menuda berangkat tahun depan atau mengambil dana haji untuk berangkat umroh.

Kota Pudak, 5 Februari 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun