Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis dan berbagi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Haji Bukan Hanya Ibadah tapi Terkait Juga dengan Keuangan

5 Februari 2023   09:59 Diperbarui: 5 Februari 2023   10:24 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Berakal sehat

d.Merdeka (bukan budak)

e. Istithaah (mampu)

Mampu yang dimaksud di sini adalah mampu secara fisik(sehat) bila sakit bisa mengajak yang sehat untuk membantu saat melaksanakan ibadah misalnya mendorong di kursi roda saat tawat, sai, melontar jumroh dan ibadah wajib lainnya.

Mampu secara keuangan, yaitu mampu membayar biaya keberangkatan, mampu membiayai keluarga yang ditinggalkan di rumah selama dirinya melaksanakan ibadah haji selama 40 hari, dan mpu untuk membiayai kegiatan lain seperti mengadakan tasyakuran haji dan lain-lain.

Apabila calon jamaah yang sudah terdaftar dan siap berangkat untuk haji tahun ini dengan terpaksa karena kenaikan biaya haji yang cukup banyak dan tidak mampu untuk membayar atau melunasi biaya haji maka kewajibannya menjadi gugur karena tidak memenuhi syarat mampu.

Pemerintah Tidak Boleh Menaikkan Biaya Haji Semena- mena :

Alasan pemerintah menaikkan karena kenaikan komponen haji dan alasan yang kedua bila tidak dinaikkan biaya haji maka uang kemanfaatan dari jamaah akan habis di tahun 2027, itu sebenarnya kesalahan dari Pemerintah dalam hal ini Pengelola Dana Jamaah Haji , mestinya mereka sudah tahu hitungan berapa anggaran yang harus ditanggung setiap jamaah yang akan berangkat .

Kesimpulan 

- Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan uang jamaah haji

- Pelaporan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat luas oleh masyarakat, apalagi sekarang Kementerian Agama memiliki Akun Pusaka yang bisa diakses oleh masyarakat secara mudah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun