-Kalaupun harus ada kenaikan setiap tahun hanya bisa naik maksimal 10 persen dari biaya haji tahun sebelumnya.
- Jangan membebani calon jamaah haji yang mau berangkat dengan kenaikan biaya haji yang naiknya begitu drastis sehingga banyak yang tidak mampu melunasinya tepat pada waktunya.
- Bagi calon jamaah yang tidak mampu melunasi maka kewajiban anda sudah gugur karena kemampuan finansial anda belum mampu melunasi biaya haji tahun ini, anda bisa menuda berangkat tahun depan atau mengambil dana haji untuk berangkat umroh.
Kota Pudak, 5 Februari 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H