Mohon tunggu...
yustina dhiu dopo
yustina dhiu dopo Mohon Tunggu... Editor - pencapaian

lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kredit Kepemilikan Rumah

22 Oktober 2024   12:03 Diperbarui: 22 Oktober 2024   12:12 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: AHMAD SUTISNA ARDIYANSYAH

NIM:241010505264

MATKUL : CREDIT ANALIST

Perencanaan kredit pemilikan rumah (KPR) berdasarkan kebijakan 5c dan 7p

Berdasarkan kebijakan 5c dan 7p .terhadap calon debitur menilai risiko dan kelayakan kredit .

1.charackter (karakter)

Penilaian karakter calon debitur sangat penting karena menunjukan niat dan kemampuan calon peminjam  dalam memenuhi kewajiban .dalam konteks KPR,bank akan memeriksa Riwayat kredit calon debitur melalui

Histori kredit: Riwayat pembayaran kredit sebelumnya,seperti kartu kredit pinjaman pribadi,atau cicilan lainnya

Laporan kredit (BI checkhing/slik ojk):bank akan memeriksa apakah calon debitur perna mengalami kredit macet atau gagal bayar

Referensi Lembaga keuangan lain:jika calon debitur memiliki hubungan dengan Lembaga keuangan lain,bank akan mengecek ruputasi mereka dalam melakukan pembayaran kredit

2.capacity (kapasitas)

Kapasitas calon debitur adalah kemampuan finansialnya untuk membayar cicilan kpr secara konsisten bank akan menilai hal ini melalui:

Penghasilan bulanan :bank akan menghitung penghasilan tetap calon debitur,baik dari pekerjaan utama maupun sumber pendapatan lainya,seperti bisnis sampingan

Rasio utang terhadap penghasilan : biasanya,bank menetapkan Batasan agar cicilan KPR tidak dari 30-40% dari penghasilan bulanan calon debitur ,guna memastiskan debitur tetap mampu memenuhi kebutuhan lainnya

Pengeluaran rutin:bank juga memperhatikan pengeluaran  rutin calon debitur untuk menilai kapasitas bersih yang tersedia untuk pembayaran cicilan

3.capital(modal)

Modal mengacu pada kekayaan atau asset yang dimiliki oleh calon debitur.dalam KPR,aspek modal sering kali berkaitan dengan:

Uang muka (down payment) bank akan menilai seberapa besar uang muka yang mampu disetorkan oleh debitur umumnya,uang muka KPR berkisar antara 10%hingga 30% dari nilai property.semakin besar  uang muka semakin baik penilaian terhadap debitur

Aset lain yang dimiliki: Aset seperti tabungan, properti lain, atau investasi yang dimiliki oleh debitur dapat menjadi indikator stabilitas keuangan mereka dan menjadi penilaian positif bagi bank.

4. Collateral (Agunan)                                                                                                      Dalam konteks KPR, properti yang akan dibeli sering menjadi agunan (jaminan) bagi bank. Penilaian terhadap agunan mencakup:Nilai properti: Bank akan menilai nilai pasar properti yang dijadikan agunan untuk memastikan bahwa nilainya cukup untuk menutupi pinjaman jika terjadi gagal bayar.

Kondisi properti: Kondisi fisik properti juga akan dievaluasi, termasuk lokasi, aksesibilitas, dan prospek kenaikan nilainya di masa mendatang.

Asuransi properti: Beberapa bank mewajibkan asuransi properti untuk melindungi agunan dari risiko bencana alam atau kerusakan.

5. Condition (Kondisi)

Penilaian terhadap kondisi ekonomi meliputi aspek makro dan mikro yang dapat memengaruhi kemampuan calon debitur untuk melunasi KPR. Faktor-faktor yang diperhatikan meliputi:

seperti inflasi, suku bunga, dan stabilitas politik yang dapat berdampak pada pendapatan dan biaya hidup calon debitur.

Kondisi pasar properti: Bank juga memantau tren di pasar properti, apakah harga properti sedang naik atau turun, serta prospek investasi jangka panjang.

Status pekerjaan calon debitur: Bank akan menilai stabilitas pekerjaan calon debitur, apakah bekerja di sektor yang aman atau rentan terhadap resesi ekonomi.

1.Personality (Kepribadian)

Aspek kepribadian calon debitur sangat penting karena dapat mencerminkan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap pembayaran utang. Dalam konteks KPR, bank akan menilai:Integritas dan moral: Kredibilitas calon debitur dilihat dari rekam jejaknya dalam memenuhi kewajiban finansial.

Riwayat kredit: Melalui data dari SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), bank akan mengecek apakah calon debitur pernah mengalami kredit macet atau memiliki riwayat gagal bayar.

Reputasi: Referensi dari pihak ketiga atau lembaga keuangan lain juga bisa digunakan untuk menilai kepribadian calon debitur.

2. Purpose (Tujuan)

Bank juga ingin mengetahui dengan jelas tujuan dari pengajuan KPR. Tujuan ini biasanya terdiri dari:Pembelian rumah untuk hunian pribadi: Mayoritas KPR diajukan untuk tujuan ini, di mana debitur membeli rumah untuk ditempati sendiri.

Investasi properti: Beberapa debitur mungkin mengajukan KPR untuk tujuan investasi, seperti membeli rumah untuk disewakan atau dijual kembali. Bank akan memperhitungkan potensi risiko dan imbal hasil dari rencana investasi ini.

3. Prospect (Prospek)

Prospek merujuk pada masa depan keuangan calon debitur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Bank menilai prospek ini dengan memperhatikan:

Stabilitas pendapatan: Apakah calon debitur memiliki pekerjaan atau bisnis dengan pendapatan yang stabil. Pekerjaan tetap atau usaha yang sukses biasanya dipandang lebih baik oleh bank.

Potensi peningkatan pendapatan: Bank juga mempertimbangkan apakah calon debitur memiliki prospek karier atau usaha yang berkembang, yang dapat meningkatkan kemampuan mereka membayar cicilan di masa depan.

4. Payment (Pembayaran)

Aspek ini berfokus pada kemampuan calon debitur untuk membayar cicilan KPR secara konsisten. Bank akan menganalisis:

Rasio utang terhadap penghasilan: Umumnya, bank membatasi cicilan bulanan KPR pada 30-40% dari total penghasilan bulanan calon debitur untuk memastikan mereka masih mampu memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

Histori pembayaran: Riwayat pembayaran cicilan atau pinjaman sebelumnya, termasuk tagihan bulanan lain (seperti kartu kredit), akan dievaluasi untuk melihat apakah debitur disiplin dalam melakukan pembayaran tepat waktu.

5. Profitability (Keuntungan)

Dalam konteks KPR, keuntungan tidak hanya dinilai dari sudut pandang debitur, tetapi juga dari sudut pandang bank. Bank memperhatikan apakah transaksi ini menguntungkan bagi semua pihak:

Keuntungan debitur: Calon debitur mendapat keuntungan dengan memiliki rumah yang diinginkan atau properti untuk investasi yang diharapkan akan memberikan return yang baik.

Keuntungan bank: Bank akan melihat apakah suku bunga dan biaya terkait KPR cukup menguntungkan bagi mereka, sejalan dengan risiko yang diambil.

6. Protection (Perlindungan)

Perlindungan adalah aspek yang mengacu pada mitigasi risiko bagi kedua belah pihak (bank dan debitur). Untuk melindungi dari risiko gagal bayar atau kerugian finansial, beberapa bentuk perlindungan biasanya diterapkan:

Asuransi jiwa dan properti: Bank sering mewajibkan debitur memiliki asuransi jiwa dan asuransi properti. Jika debitur meninggal dunia atau properti rusak karena bencana, asuransi ini akan menanggung sisa utang atau kerusakan.

Jaminan agunan: Dalam hal ini, properti yang dibeli dijadikan sebagai agunan (jaminan) yang bisa diambil alih oleh bank jika debitur gagal melunasi kredit.

7. Party (Pihak Terkait)

Penilaian ini melibatkan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengajuan KPR, seperti:

Developer atau penjual properti: Bank biasanya akan mengecek reputasi developer, terutama jika properti yang dibeli masih dalam tahap pembangunan. Reputasi developer yang baik menjadi nilai tambah dalam proses persetujuan kredit.

Pihak ketiga lainnya: Ini bisa mencakup notaris, lembaga penilai aset, dan pihak yang membantu dalam proses pengajuan KPR, seperti broker properti. Keberadaan pihak-pihak yang memiliki reputasi baik bisa menjadi penilaian positif bagi pengajuan KPR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun