Mohon tunggu...
yustina dhiu dopo
yustina dhiu dopo Mohon Tunggu... Editor - pencapaian

lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kredit Kepemilikan Rumah

22 Oktober 2024   12:03 Diperbarui: 22 Oktober 2024   12:12 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kapasitas calon debitur adalah kemampuan finansialnya untuk membayar cicilan kpr secara konsisten bank akan menilai hal ini melalui:

Penghasilan bulanan :bank akan menghitung penghasilan tetap calon debitur,baik dari pekerjaan utama maupun sumber pendapatan lainya,seperti bisnis sampingan

Rasio utang terhadap penghasilan : biasanya,bank menetapkan Batasan agar cicilan KPR tidak dari 30-40% dari penghasilan bulanan calon debitur ,guna memastiskan debitur tetap mampu memenuhi kebutuhan lainnya

Pengeluaran rutin:bank juga memperhatikan pengeluaran  rutin calon debitur untuk menilai kapasitas bersih yang tersedia untuk pembayaran cicilan

3.capital(modal)

Modal mengacu pada kekayaan atau asset yang dimiliki oleh calon debitur.dalam KPR,aspek modal sering kali berkaitan dengan:

Uang muka (down payment) bank akan menilai seberapa besar uang muka yang mampu disetorkan oleh debitur umumnya,uang muka KPR berkisar antara 10%hingga 30% dari nilai property.semakin besar  uang muka semakin baik penilaian terhadap debitur

Aset lain yang dimiliki: Aset seperti tabungan, properti lain, atau investasi yang dimiliki oleh debitur dapat menjadi indikator stabilitas keuangan mereka dan menjadi penilaian positif bagi bank.

4. Collateral (Agunan)                                                                                                      Dalam konteks KPR, properti yang akan dibeli sering menjadi agunan (jaminan) bagi bank. Penilaian terhadap agunan mencakup:Nilai properti: Bank akan menilai nilai pasar properti yang dijadikan agunan untuk memastikan bahwa nilainya cukup untuk menutupi pinjaman jika terjadi gagal bayar.

Kondisi properti: Kondisi fisik properti juga akan dievaluasi, termasuk lokasi, aksesibilitas, dan prospek kenaikan nilainya di masa mendatang.

Asuransi properti: Beberapa bank mewajibkan asuransi properti untuk melindungi agunan dari risiko bencana alam atau kerusakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun