Keuntungan debitur: Calon debitur mendapat keuntungan dengan memiliki rumah yang diinginkan atau properti untuk investasi yang diharapkan akan memberikan return yang baik.
Keuntungan bank: Bank akan melihat apakah suku bunga dan biaya terkait KPR cukup menguntungkan bagi mereka, sejalan dengan risiko yang diambil.
6. Protection (Perlindungan)
Perlindungan adalah aspek yang mengacu pada mitigasi risiko bagi kedua belah pihak (bank dan debitur). Untuk melindungi dari risiko gagal bayar atau kerugian finansial, beberapa bentuk perlindungan biasanya diterapkan:
Asuransi jiwa dan properti: Bank sering mewajibkan debitur memiliki asuransi jiwa dan asuransi properti. Jika debitur meninggal dunia atau properti rusak karena bencana, asuransi ini akan menanggung sisa utang atau kerusakan.
Jaminan agunan: Dalam hal ini, properti yang dibeli dijadikan sebagai agunan (jaminan) yang bisa diambil alih oleh bank jika debitur gagal melunasi kredit.
7. Party (Pihak Terkait)
Penilaian ini melibatkan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengajuan KPR, seperti:
Developer atau penjual properti: Bank biasanya akan mengecek reputasi developer, terutama jika properti yang dibeli masih dalam tahap pembangunan. Reputasi developer yang baik menjadi nilai tambah dalam proses persetujuan kredit.
Pihak ketiga lainnya: Ini bisa mencakup notaris, lembaga penilai aset, dan pihak yang membantu dalam proses pengajuan KPR, seperti broker properti. Keberadaan pihak-pihak yang memiliki reputasi baik bisa menjadi penilaian positif bagi pengajuan KPR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H