Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Terkait dengan Urusan Sosial

16 Oktober 2024   19:04 Diperbarui: 16 Oktober 2024   19:09 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upaya meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dengan berdagang dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya  

Pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun, kewenangan antara tingkatan pemerintahan pada Sub Bidang Rehabilitasi Sosial terbagi atas :

  • Sub Bidang
  • Pemerintah Pusat
  • Pemda Provinsi
  • Pemda Kab./Kota
  • Rehabilitasi Sosial
  • Rehabilitasi bekas korban
  • penyalahgunaan NAPZA,
  • orang dengan Human

Immunodeficiency Virus/

Acquired Immuno Deficiency Syndrome.

  • Rehabilitasi sosial
  • bukan/tidak termasuk bekas
  • korban penyalahgunaan
  • NAPZA, orang dengan Human
  • Immunodeficiency Virus/
  • Acquired Immuno Deficiency
  • Syndrome yang memerlukan
  • rehabilitasi pada panti.

Rehabilitasi sosial

bukan/tidak termasuk bekas

korban penyalahgunaan

NAPZA dan orang dengan

Human Immunodeficiency

Virus/ Acquired Immuno

Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan

rehabilitasi pada panti, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun