Pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun, kewenangan antara tingkatan pemerintahan pada Sub Bidang Rehabilitasi Sosial terbagi atas :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Rehabilitasi Sosial
- Rehabilitasi bekas korban
- penyalahgunaan NAPZA,
- orang dengan Human
Immunodeficiency Virus/
Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
- Rehabilitasi sosial
- bukan/tidak termasuk bekas
- korban penyalahgunaan
- NAPZA, orang dengan Human
- Immunodeficiency Virus/
- Acquired Immuno Deficiency
- Syndrome yang memerlukan
- rehabilitasi pada panti.
Rehabilitasi sosial
bukan/tidak termasuk bekas
korban penyalahgunaan
NAPZA dan orang dengan
Human Immunodeficiency
Virus/ Acquired Immuno
Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan
rehabilitasi pada panti, dan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!