Pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang dan/atau pekerja migran Indonesia bermasalah serta keluarganya dari daerah kabupaten kota ke kelurahan/desa daerah asal.
pembangunan rumah perlindungan dan trauma center
(Pasal 52 UU 21 Tahun 2007 ttg Pemberantasan TPPO)
Mengkoordinasikan, memefasilitasikan, dan mengoptimalkan fungsi pusat trauma di provinsi
mengoptimalkan fungsi pusat trauma di kabupaten/kota
Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.
Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal.
-
Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum
(sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 ttg SPPA)
Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum di dalam panti