Penetapan rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional dan Perintis kemerdekaan perintis kemerdekaan tingkat pusat
Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dan Perintis kemerdekaan kepada pemerintah pusat
Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dan Perintis kemerdekaan kepada pemerintah daerah provinsi
Penetapan rekomendasi, Gelar, Tanda Jasa, Tanda kehormatan tingkat pusat
Penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan.
Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, Tanda kehormatan kepada pemerintah pusat
Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, Tanda kehormatan kepada pemerintah daerah provinsi
Terkait dengan Sub bidang pemberdayaan sosial, perlu dibahas terkait dengan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai sebagai salah satu langkah strategis untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang terintegrasi. Dalam Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu disebutkan bahwa Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Mengingat strategisnya posisi puskesos di jantung pemerintahan terkecil yaitu kelurahan dan desa, dan dalam rangka memitigasi dan merespon secara cepat terhadap permasalahan kemiskinan dan sosial di masyarakat, maka keberadaan puskesos ini harus masuk dalam revisi lampiran undang-undang pemda sebagai berikut :
- Sub Bidang
Pemerintah Pusat
Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Pemberdayaan Sosial
- Pembinaan dan pengembangan pusat kesejahteraan sosial (Puskesos)
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi pembentukan pusat kesejahteraan sosial
- Pembentukan dan pelaksanaan pusat kesejahteraan sosial
Pentingnya daerah berwenang membentu Puskesos juga terkait dalam pedukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, sesuai dengan Pasal 23 Permensos Nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa  "Setiap Kab/Kota harus memiliki Lembaga Kesejahteraan Sosial / Puskesos SLRT".
- Aspek Penyandang Masalah yang ditangani pada Sub Bidang Rehabilitasi Sosial.