Mohon tunggu...
Likpai
Likpai Mohon Tunggu... -

Penglaju Tangerang-Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kasus Beras Maknyus: Semua Bermula dari Kerancuan Konsep dan Istilah (Bagian 2)

28 Juli 2017   17:20 Diperbarui: 29 Juli 2017   09:09 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, kalau harga di pasar tinggi (misal, PT IBU menyebabkan harga tinggi di pasar) maka tindakan pemerintah cukup melakukan operasi pasar, tidak dengan penggeledahan.

Apakah benar kesimpulan saya?belum tentu benar. Dan permendag itu juga belum menjawab pertanyaan apakah harga acuan sama dengan harga eceran tertinggi.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015

Maka mari kita buka Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres ini penting karena menjadi landasan hukum terbitnya serial permendag tentang harga acuan tersebut.

Pasal 4 : Untuk pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Menteri menetapkan harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pasal 5 :

  • Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah Pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
  • Kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kondisi terjadinya gangguan pasokan dan/atau kondisi harga Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting tertentu berada diatas harga acuan atau dibawah harga acuan.
  • Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor.
  • Penetapan kebijakan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
  • penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar untuk sebagian atau seluruh Barang  Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a; dan/atau
  • Dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor, Menteri dapat:
  • menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Dari Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 di atas, muncul tiga istilah harga, yaitu harga acuan, harga pembelian pemerintah (HPP), dan harga eceran tertinggi (HET) dalam rangka operasi pasar. Di sini kita mulai mengendus bahwa harga-harga tersebut adalah jenis harga yang berbeda. Sedangkan pihak yang menjadi alat pemerintah untuk mengendalikan harga beras ini hanya BUMN (BULOG) tidak melibatkan swasta sama sekali.

PeraturanPresidenNomor 48Tahun 2016

Untuk lebih menegaskan perbedaan harga acuan, harga pembelian pemerintah (HPP), dan HET ini, mari kita telusuri Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2017. Dalam pasal 5 disebutkan:

(1) Perum BULOG melakukan stabilisasi harga Pangan pada tingkat produsen dan konsumen.

(2) Stabilisasi harga Pangan pada tingkat produsen, dilaksanakan dengan pembelian Pangan oleh Perum BULOG dengan Harga Acuan atau HPP di gudang Perum BULOG, dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan atau HPP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun