Mohon tunggu...
Likpai
Likpai Mohon Tunggu... -

Penglaju Tangerang-Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kasus Beras Maknyus: Semua Bermula dari Kerancuan Konsep dan Istilah (Bagian 2)

28 Juli 2017   17:20 Diperbarui: 29 Juli 2017   09:09 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seminggu terakhir ini, publik dihebohkan oleh berita digeledahnya gudang PT Indo Beras Unggul (PT IBU) produsen beras merk Maknyus dan Cap Ayam Jago. Pada perkembangannya, saling tuduh dan bantah terjadi antara Mentan vs PT IBU terjadi. Masalah makin meruncing ketika perdebatan itu memancing publik untuk ikut menanggapi. Hal ini terjadi karena muncul istilah-istilah baru dan logika-logika yang susah dimengerti publik. Serial tulisan ini akan mengupas istilah, konsep, dan logika yang menyertai kasus ini.

# Harga Acuan vs Harga Eceran Tertinggi

Sebelum kasus penggeledahan ini ramai, pernahkan pembaca disini mendengar bahwa beras ada Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya?pernahkan membaca tulisan HET di kemasan, di bak-bak beras di warung beras? Kalau jawabannya belum pernah, jangan-jangan memang aturan tentang HET seperti itu tidak ada.

Maka ketika kasus ini mencuat, saya cukup kaget bahwa beras ada HET-nya. Setidaknya itu yang diutarakan Satgas Pangan. Apalagi dikesankan, HET beras ini benar-benar harga jual tertinggi ke konsumen akhir, baik penjualan yang dilakukan oleh BULOG maupun oleh pihak swasta.

Untuk itu, mari kita telusuri aturan yang jadi dasar hukum HET beras. Beberapa kali Satgas Pangan menyandarkan soal HET ini pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tertanggal 18 Juli 2019. Peraturan ini mengganti peraturan soal yang sama sebelumnya, yaitu Nomor  27/M-DAG/PER/5/2017 tentang penetapan harga acuan di petani dan harga acuan penjualan di Konsumen.

Dari beberapa berita, ternyata permendag 47/2017 yang terbit di bulan juli ini belum berlaku. Namun, masalah sesungguhnya bukan disitu, toh dengan belum berlakunya permendag baru tetap berlaku permendag lama yang mengatur juga tentang harga acuan. Masalah sesungguhnya adalah benarkah harga acuan sama dengan harga eceran tertinggi? Benarkah semua kalangan usaha harus menjual beras ke konsumen akhir tidak boleh melebih HET? Karena ini masalah teknis, maka mari kita coba telusuri istilah-istilah tersebut ke sumber hukumnya langsung.

Permendagnomor 27/M-DAG/PER/5/2017

Dalam permendag nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 didefinisikan bahwa Harga Acuan Pembelian di Petani adalah harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain. Harga Acuan Penjualan di Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain (pasal 1).

BULOG dan pelaku usaha dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk beras mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri (pasal 2 dan 4).

Pada Pasal 4 ini diatur soal pelaku usaha (swasta) untuk memakai harga acuan ini. Pasal 4 inilah pasal yang mungkin dapat menjerat PT IBU dalam kasus ini. Pasal ini merupakan norma baru. Permendag sebelumnya, yaitu nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang akan di bahas nanti, tidak terdapat pasal tersebut. Tidak mencolek-mencolek pihak swasta.

Namun, permendag ini juga mengatur bagaimana tindakan pemerintah kalau harga di pasar tidak sesuai dengan harga acuan ini. Pasal 6 lah yang mengatur tindakan tersebut bahwa dalam hal harga beras di tingkat petani berada di bawah harga acuan dan harga di tingkat konsumen di atas harga acuan, menteri dapat menugaskan BULOG untuk melakukan pembelian dan penjualan sesuai dengan harga acuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun