b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."
6)Â Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C/Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak pengambilan bahan galian golongan C ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 10 % (Sepuluh Persen)."
7)Â Pajak Parkir
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung