Mohon tunggu...
Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Lulusan, Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas

saya seorang lulusan dari jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas,

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbandingan Tarif Pajak Daerah yang Dijadikan Batasan oleh Pemerintah dan Daerah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat

25 Maret 2024   13:17 Diperbarui: 25 Maret 2024   13:21 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

12) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun