Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu, perusahaan, atau entitas lain kepada pemerintah, yang bertujuan untuk membiayai pengeluaran publik. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendanai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan layanan sosial lainnya.
Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atau lokal, seperti kabupaten, kota, atau provinsi. Pajak daerah ini bertujuan untuk mendanai pengeluaran pemerintah di tingkat lokal, termasuk pembangunan infrastruktur lokal, layanan kesehatan dan pendidikan, pemeliharaan jalan, serta program-program sosial lainnya.
1) Pajak Hotel
a. Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
b. Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."
2)Â Pajak Restoran
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung