9.Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB dari 7 hari sejak pemohon memberikan tanda pembayaran.
 Apabila Anda ingin mengurus IMB secara online, maka Anda bisa mengakses laman https://dcktrp.jakarta.go.id/. Berikut alur pembuatan IMB secara online:Â
1.Daftar melalui laman di atas, lalu login dengan akun yang sudah terdaftarÂ
2.Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal lalu lampirkan gambar bangunanÂ
3.Unggah semua dokumen yang telah Anda scan dan isi data yang diminta di laman tersebutÂ
4.Membayar retribusi ke Bank DKI 5.Scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tadiÂ
6.Tunggu pemberitahuan melalui e-mail.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H