Mohon tunggu...
Achmad Nurdiansyah
Achmad Nurdiansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang wartawan harian lepas di media online JakartaKoma.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lahir di Jakarta 18 April 1989 anak ketiga dari lima bersaudara dari pasangan Andir Djailani dan Een Dianah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Syarat-syarat Membuat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk Wilayah DKI Jakarta

29 Maret 2023   11:39 Diperbarui: 29 Maret 2023   11:41 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, 29 Maret 2023- Setiap warga yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan. Selain itu, IMB juga diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan fungsi lahan. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan telah diatur melalui:

UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.

Apa Fungsi IMB dan Kenapa Harus Ada IMB?

Buat kamu yang belum tahu, berikut penjelasan selengkapnya mengenai manfaat dan pentingnya untuk memiliki IMB.

1. Perlindungan Hukum Maksimal

Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

2. Harga Jual Rumah Otomatis Meningkat

Bangunan yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB.

Hal ini bukan hanya disebabkan karena pembeli rumah nantinya bisa bebas membangun atau merenovasi rumah, melainkan juga mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya.

3. Menjadi Jaminan Agunan Pinjaman Bank

IMB juga sangat berguna ketika kamu mengajukan kredit dengan agunan ke bank. Jika kamu menjaminkan rumah, maka rumah yang bisa dijaminkan hanyalah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan

4. Mempermudah proses Jual Beli Atau Sewa Menyewa Rumah 

Keberadaan IMB sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli atau sewa menyewa rumah.

Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, dan rumah pun bisa dirobohkan.

 Tak hanya jadi syarat dalam jual beli, IMB juga jadi syarat mutlak dalam menyewa rumah.

5.Menjadi Persyaratan Wajib untuk Mengubah HGB Menjadi SHM

Rumah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki status hukum yang lebih rendah dibandingkan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk itulah banyak yang mengubah legalitas tanah dan bangunannya dari HGB menjadi SHM.

Nah, IMB adalah salah satu dokumen persyaratan penggantian HGB menjadi SHM.

Tanpa IMB, tentu kamu tak bisa mengubah status hukum propertimu.

 Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka bangunan tersebut bisa digusur atau dibongkar paksa oleh pemerintah. Bagi Anda yang berdomisili di DKI Jakarta, pengurusan IMB bisa dilakukan secara daring maupun offline. Pengurusan IMB di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. Apa Saja Syarat Pembuatan IMB? Ada 13 syarat yang harus dipenuhi apabila ingin membuat IMB di DKI Jakarta. Persyaratan tersebut diatur dalam 19 Pergub Nomor 129 Tahun 2012. Berikut syarat-syaratnya:

1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

3.Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah

4.Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa

5.Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan 

6.Informasi Rencana Kota (IRK) sebanyak lima set

7.Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set 8.Perencanaan struktur bangunan

 gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set 9.Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set 10.Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan 

11.Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan 

12.Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan 13.Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.

Prosedur Pembuatan IMB Berikut prosedur pembuatan IMB yang dilakukan secara offline di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta:

1.Warga yang ingin mengajukan permohonan IMB membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan tempat pemohon  

2.Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas 

3.Jika berkas sudah lengkap, akan ada penilaian administrasi apakah sudah memenuhi atau tidak 

4.Jika penilaian administrasi sudah terpenuhi, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat pemohon akan mendirikan bangunan 5.Jika tidak ada pelanggaran saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan, maka akan ada penilaian teknis 

6.Jika penilaian teknis sudah terpenuhi maka ada persetujuan teknis 

7.Pemohon membayar retribusi IMB 8.Pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah 

9.Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB dari 7 hari sejak pemohon memberikan tanda pembayaran.

 Apabila Anda ingin mengurus IMB secara online, maka Anda bisa mengakses laman https://dcktrp.jakarta.go.id/. Berikut alur pembuatan IMB secara online: 

1.Daftar melalui laman di atas, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar 

2.Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal lalu lampirkan gambar bangunan 

3.Unggah semua dokumen yang telah Anda scan dan isi data yang diminta di laman tersebut 

4.Membayar retribusi ke Bank DKI 5.Scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tadi 

6.Tunggu pemberitahuan melalui e-mail.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun