7.Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set 8.Perencanaan struktur bangunan
 gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set 9.Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set 10.Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkanÂ
11.Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkanÂ
12.Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan 13.Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.
Prosedur Pembuatan IMB Berikut prosedur pembuatan IMB yang dilakukan secara offline di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta:
1.Warga yang ingin mengajukan permohonan IMB membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan tempat pemohon Â
2.Petugas akan memeriksa kelengkapan berkasÂ
3.Jika berkas sudah lengkap, akan ada penilaian administrasi apakah sudah memenuhi atau tidakÂ
4.Jika penilaian administrasi sudah terpenuhi, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat pemohon akan mendirikan bangunan 5.Jika tidak ada pelanggaran saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan, maka akan ada penilaian teknisÂ
6.Jika penilaian teknis sudah terpenuhi maka ada persetujuan teknisÂ
7.Pemohon membayar retribusi IMB 8.Pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerahÂ