Rumah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki status hukum yang lebih rendah dibandingkan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk itulah banyak yang mengubah legalitas tanah dan bangunannya dari HGB menjadi SHM.
Nah, IMB adalah salah satu dokumen persyaratan penggantian HGB menjadi SHM.
Tanpa IMB, tentu kamu tak bisa mengubah status hukum propertimu.
 Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka bangunan tersebut bisa digusur atau dibongkar paksa oleh pemerintah. Bagi Anda yang berdomisili di DKI Jakarta, pengurusan IMB bisa dilakukan secara daring maupun offline. Pengurusan IMB di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. Apa Saja Syarat Pembuatan IMB? Ada 13 syarat yang harus dipenuhi apabila ingin membuat IMB di DKI Jakarta. Persyaratan tersebut diatur dalam 19 Pergub Nomor 129 Tahun 2012. Berikut syarat-syaratnya:
1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Â
3.Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
4.Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa
5.Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkanÂ
6.Informasi Rencana Kota (IRK) sebanyak lima set