Dalam perjalanannya, Satgas Saber Pungli sejak dibentuk pada tahun 2016 hingga sekarang telah menangani sekitar 36.000 kasus pungli. Ini merupakan penuturan langsung dari Sekretaris Satgas Saber Pungli Inspektur Jenderal Polisi Widiyanto Poesoko.Bagi teman-teman yang penasaran, bisa langsung kunjungi di https://saberpungli.id/
Tibalah dibagian kesimpulan, Fenomena aparatur negara yang melanggar amanah demi keuntungan pribadi mencerminkan krisis integritas dalam birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia. Tindakan seperti pungutan liar, suap, dan penyalahgunaan wewenang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.Â
Dan pemerintah telah melakukan langkah nyata demi menurunkan angka pungli ini, dimulai dengan UU yang secara spesifik mengatur tentang pungli, sampai dengan membentuk Satgas khusus yang diberi kewenangan khusus pula untuk menjadi petugas lapangan dalam menangani pungli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H