Mohon tunggu...
Ahmad Mustaghfirin
Ahmad Mustaghfirin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pencapaian saya adalah di terima di universitas Trunojoyo Madura dengan jalur snbp

Hobi saya itu menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami sekilas dasar-dasar hukum

18 Desember 2024   18:54 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:54 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Utrecht sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), Memberikan batasan hukum sebagai berikut: "hukum itu Adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan Larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat Dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu".

(c). S.M. Amin

S.M. Amin sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), Merumuskan hukum sebagai berikut: "kumpulan-kumpulan Peratura yang terdiri dari dari norma dan sanksi-sanksi itu Disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakanketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan Dan ketertiban terpelihara".

(d). J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto

Defenisi hukum sebagai berikut: "hukum itu ialah peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah Laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap Peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu Dengan hukuman tertentu" (C.S.T Kansil, 1989: 38).

(e). M.H. Tirtaatmidjaja

Menurutnya hukum ialah "semua aturan (norma) yang Harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam Pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian-Jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri Sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan Kemerdekaannya, didenda dan sebagainya" (C.S.T Kansil, 1989: 38).a). Kenyataan yang ada sekarang dalam pandangan masyarakat, ada dua pengertian yang sering identik dengan hukum yakni sebagai berikut:

a).Hukum diartikan sebagai hak, pengertian yang lebih mengarah Kepada pengaturan moral yang dalam berbagai bahasa dan istilah Sering disebut right, rechts, ius, droit diritto, derecho.

b). Hukum diartikan sebagai undang-undang yang dalam hal ini hanya merupakan pengertian yang mengarah kepada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah disebut law, lex, gesetz, legge, ley

      D. Unsur-Unsur Hukum

Beberapa beberapa unsur hukum menurut C.S.T Kansil, (1989: 38 -- 39) yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun