1. Bantuan dari Pemerintah
UMKM dapat menerima bantuan dana dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ini tentu akan menjadi modal yang berguna bagi kelangsungan usaha para pelaku UMKM. Tetapi, bantuan ini tidak berlaku bagi seluruh UMKM.Â
Untuk mendapatkannya, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Lalu, nominal bantuan dana yang akan didapatkan juga tidak sama antara UMKM satu dan lainnya. Sebab, pemerintah yang menentukan nominal bantuan tersebut.Â
2. Pinjaman Dana dari Bank
Bank menjadi lembaga keuangan yang bisa pelaku UMKM kunjungi bila membutuhkan sumber pembiayaan. Namun, perlu pertimbangan yang matang sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Ini mengingat terdapat syarat-syarat yang ditetapkan pihak bank untuk pengajuan kredit sebagai modal usaha.Â
Salah satu syaratnya adalah fixed asset sebagai agunan bagi bank. Syarat tersebut dapat memberatkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Terlebih belum semua pelaku UMKM memegang jumlah aset yang memadai.Â
Alternatif yang tersedia adalah KTA atau Kredit Tanpa Agunan. Kekurangan dari bentuk pembiayaan UMKM tersebut adalah suku bunga yang tinggi. Itulah mengapa, perlu pertimbangan matang sebelum meminjam di bank.
3. Pinjaman Dana dari LKBB
LKBB atau Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah sumber pembiayaan berikutnya yang bisa pelaku UMKM tuju. LKBB sendiri juga dikelola pemerintah. Contoh LKBB di antaranya koperasi simpan pinjam, pegadaian, asuransi, hingga pasar modal.Â
Meminjam dari LKBB juga mengharuskan pelaku UMKM untuk siap dengan bunga pinjamannya. Misalnya, pelaku UMKM ingin melakukan pinjaman dana ke koperasi. Maka, pelaku UMKM perlu masuk dan terdaftar sebagai anggota.Â
Setelah itu, perlu ada penanaman modal pada masa awal di koperasi. Besar bunga yang wajib dibayar jumlahnya beragam. Tapi, bisa lebih besar daripada bunga yang ditetapkan bank swasta.