Mohon tunggu...
Ahmad Mujahiddin
Ahmad Mujahiddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa institut teknologi dan bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kredit sebagai Solusi Permodalan UMKM di Indonesia?

13 Desember 2024   00:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   22:13 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Bantuan dari Pemerintah

UMKM dapat menerima bantuan dana dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ini tentu akan menjadi modal yang berguna bagi kelangsungan usaha para pelaku UMKM. Tetapi, bantuan ini tidak berlaku bagi seluruh UMKM. 

Untuk mendapatkannya, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Lalu, nominal bantuan dana yang akan didapatkan juga tidak sama antara UMKM satu dan lainnya. Sebab, pemerintah yang menentukan nominal bantuan tersebut. 

2. Pinjaman Dana dari Bank

Bank menjadi lembaga keuangan yang bisa pelaku UMKM kunjungi bila membutuhkan sumber pembiayaan. Namun, perlu pertimbangan yang matang sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Ini mengingat terdapat syarat-syarat yang ditetapkan pihak bank untuk pengajuan kredit sebagai modal usaha. 

Salah satu syaratnya adalah fixed asset sebagai agunan bagi bank. Syarat tersebut dapat memberatkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Terlebih belum semua pelaku UMKM memegang jumlah aset yang memadai. 

Alternatif yang tersedia adalah KTA atau Kredit Tanpa Agunan. Kekurangan dari bentuk pembiayaan UMKM tersebut adalah suku bunga yang tinggi. Itulah mengapa, perlu pertimbangan matang sebelum meminjam di bank.

3. Pinjaman Dana dari LKBB

LKBB atau Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah sumber pembiayaan berikutnya yang bisa pelaku UMKM tuju. LKBB sendiri juga dikelola pemerintah. Contoh LKBB di antaranya koperasi simpan pinjam, pegadaian, asuransi, hingga pasar modal. 

Meminjam dari LKBB juga mengharuskan pelaku UMKM untuk siap dengan bunga pinjamannya. Misalnya, pelaku UMKM ingin melakukan pinjaman dana ke koperasi. Maka, pelaku UMKM perlu masuk dan terdaftar sebagai anggota. 

Setelah itu, perlu ada penanaman modal pada masa awal di koperasi. Besar bunga yang wajib dibayar jumlahnya beragam. Tapi, bisa lebih besar daripada bunga yang ditetapkan bank swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun