2. Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja adalah jenis kredit yang diberikan kepada UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal dalam menjalankan kegiatan operasional harian usaha, seperti pembelian bahan baku, pembayaran upah karyawan, dan kebutuhan rutin lainnya. Kredit ini biasanya bersifat jangka pendek, dengan jangka waktu pelunasan yang relatif cepat, antara 6 hingga 12 bulan. Kredit modal kerja dapat diberikan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank, dengan persyaratan yang lebih fleksibel.
3. Kredit Investasi
Berbeda dengan kredit modal kerja, kredit investasi diberikan untuk kebutuhan investasi dalam bentuk pembelian aset tetap, seperti mesin produksi, kendaraan operasional, atau pembangunan gedung. Kredit ini biasanya memiliki jangka waktu yang lebih panjang, mulai dari 1 hingga 5 tahun, dan sering kali mensyaratkan adanya jaminan berupa aset yang dibeli atau agunan lain yang dapat diterima oleh bank.
Kredit investasi memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mengembangkan kapasitas usaha mereka dengan membeli peralatan yang lebih efisien atau membangun fasilitas baru yang dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi.
4. Kredit Mikro
Kredit mikro adalah produk pembiayaan yang ditujukan bagi usaha mikro yang membutuhkan modal dengan jumlah kecil. Kredit ini sering kali diberikan tanpa agunan, dengan jumlah pinjaman yang relatif kecil, biasanya di bawah Rp 50 juta. Kredit mikro banyak diberikan oleh lembaga keuangan mikro, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau lembaga keuangan non-bank lainnya. Bunga yang dikenakan biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan KUR, namun tetap lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan lainnya.
Tantangan yang Dihadapi UMKM dalam Akses Kredit
Meskipun kredit dapat menjadi solusi permodalan yang efektif, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses pembiayaan. Beberapa tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM antara lain:
1. Kurangnya Jaminan dan Agunan
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh UMKM dalam mengakses kredit adalah kurangnya jaminan atau agunan yang dapat digunakan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman. Sebagian besar UMKM beroperasi dalam skala kecil dan tidak memiliki aset yang cukup besar untuk dijaminkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.