Mohon tunggu...
Ahmad Mufar
Ahmad Mufar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penarikan Wakaf Kembali

22 Februari 2018   14:47 Diperbarui: 22 Februari 2018   14:52 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REFRENSI

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hambali.Jakarta: PT Lentera Basritama.

Matsna, Prof. Dr. H. Moh.2008. Fikih,Semarang. PT. Karya Toha,

Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun