Mohon tunggu...
Ahmad Mufar
Ahmad Mufar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penarikan Wakaf Kembali

22 Februari 2018   14:47 Diperbarui: 22 Februari 2018   14:52 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

REFRENSI

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hambali.Jakarta: PT Lentera Basritama.

Matsna, Prof. Dr. H. Moh.2008. Fikih,Semarang. PT. Karya Toha,

Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun