Mohon tunggu...
Ahmad Mufar
Ahmad Mufar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penarikan Wakaf Kembali

22 Februari 2018   14:47 Diperbarui: 22 Februari 2018   14:52 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut undang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah "Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian harta  benda  miliknya  untuk  dimanfaatkan  selamanya  atau  untuk  jangka  waktu  tertentu sesuai  dengan  kepentingannya  guna  keperluan  ibadah  dan/atau  kesejahteraan  umum menurut syariah.

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar  Wakaf  adalah  pernyataan  kehendak  wakif  yang  diucapkan  secara  lisan  dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir  adalah  pihak  yang  menerima  harta  benda  wakaf dari  Wakif  untuk  dikelola  dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki  daya tahan lama dan/atau manfaat jangka  panjang  serta  mempunyai  nilai  ekonomi  menurut  syariah  yang  diwakafkan  oleh Wakif. Pejabat  Pembuat  Akta  Ikrar  Wakaf,  selanjutnya  disingkat  PPAIW,  adalah  pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. Badan  Wakaf  Indonesia  adalah  lembaga  independen  untuk  mengembangkan perwakafan di Indonesia. Pemerintah  adalah  perangkat  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang  terdiri  atas

Presiden beserta para menteri. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang agama."

Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain.

Kehidupan pada zaman dahulu di Indonesia yang masih belum adanya UU tentang perwakafan, yang membuat masyarakat generasi selanjutnya yang tidak mengetahui maupun mengetahui dengan pasti. Di zaman yang tingkat kebutuhan ekonomi tinggi menyebabkan masyarakat menghalalkan segala cara untuk memuaskan hasrat kebutuhan ekonomi tersebut. Termasuk dengan mengambil hak tanah wakaf dari orang tua atau leluhur yang telah meninggal dunia.

Lifestyle kehidupan masyarakat yang tidak ada puasnya akan kehidupan. Memaksa untuk berfikir secara pendek untuk memenuhi hasrat. Termasuk dengan menghalalkan pengambilan wakaf yang dahulu hanya mengandalkan secara lisan tanpa bukti auntentik.

Hak wakaf yang kepemilikan umum diambil alih menjadi hak kepemilikan pribadi atas kurang sadar akan  pemahaman agama. Dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terdahulu tentang hukum wakaf yang berada pada butir-butir undang-undang yang mengharuskan setiap benda yang diwakafkan harus tercatat di akta ikrar wakaf.

Ketidaktahuan masyarakat dahulu yang tidak mencatatkan benda wakaf di akta ikrar wakaf seperti sekarang, membuat peluang untuk mengambil alih semakin terbuka lebar. Norma dan agama tidak jadi tolak perhitungan serta acuan untuk mengambil alih, karena generasi penerus mempunyai dasar yang kuat mengenai hukum.

Pejabat  Pembuat  Akta  Ikrar  Wakaf,  selanjutnya  disingkat  PPAIW. Pejabat yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. PPAIW hadir untuk menanggulangi masalah tentang benda wakaf yang tidak semestinya ditarik kembali. Namun, masih rendahnya pola pikir masyarakat bahwa benda yang diwakafkan tidak akan diambil alih lagi oleh anak cucu kelak di masa depan.

Zaman sudah berubah tingkat keimanan seseorang semakin lama tergerus dengan arus globalisasi dan kemajuan teknologi, Kadar gengsi yang semakin tinggi. Individu seorang manusia di abad ke 21 yang lebih mementingkan kebutuhan primernya. Anak dan cucu yang tidak diprediksi untuk mengambil alih benda wakaf itu terjadi. Karena kurangnya bukti secara hukum di negara tentang benda yang di wakafkan.

Kesadaran manusia akan sesuatu hal akan berubah apabila tidak seimbang imannya. Kebutuhan yang memaksa melakukan sesuatu yang diluar batas norma dan agama dipertaruhkan, terutama pengambilan dari hak kepemilikan umum wakaf ke hak  kepemilikan pribadi atau individu. Kecerdikan yang seharusnya diberikan tuhan untuk selalu memecahkan sebuah masalah dengan jalan yang positif, namun diputarbalikkan yang tidak sesuai arahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun