Menurut undang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah "Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
Presiden beserta para menteri. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang agama."
Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain.
Kehidupan pada zaman dahulu di Indonesia yang masih belum adanya UU tentang perwakafan, yang membuat masyarakat generasi selanjutnya yang tidak mengetahui maupun mengetahui dengan pasti. Di zaman yang tingkat kebutuhan ekonomi tinggi menyebabkan masyarakat menghalalkan segala cara untuk memuaskan hasrat kebutuhan ekonomi tersebut. Termasuk dengan mengambil hak tanah wakaf dari orang tua atau leluhur yang telah meninggal dunia.
Lifestyle kehidupan masyarakat yang tidak ada puasnya akan kehidupan. Memaksa untuk berfikir secara pendek untuk memenuhi hasrat. Termasuk dengan menghalalkan pengambilan wakaf yang dahulu hanya mengandalkan secara lisan tanpa bukti auntentik.
Hak wakaf yang kepemilikan umum diambil alih menjadi hak kepemilikan pribadi atas kurang sadar akan pemahaman agama. Dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terdahulu tentang hukum wakaf yang berada pada butir-butir undang-undang yang mengharuskan setiap benda yang diwakafkan harus tercatat di akta ikrar wakaf.
Ketidaktahuan masyarakat dahulu yang tidak mencatatkan benda wakaf di akta ikrar wakaf seperti sekarang, membuat peluang untuk mengambil alih semakin terbuka lebar. Norma dan agama tidak jadi tolak perhitungan serta acuan untuk mengambil alih, karena generasi penerus mempunyai dasar yang kuat mengenai hukum.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW. Pejabat yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. PPAIW hadir untuk menanggulangi masalah tentang benda wakaf yang tidak semestinya ditarik kembali. Namun, masih rendahnya pola pikir masyarakat bahwa benda yang diwakafkan tidak akan diambil alih lagi oleh anak cucu kelak di masa depan.
Zaman sudah berubah tingkat keimanan seseorang semakin lama tergerus dengan arus globalisasi dan kemajuan teknologi, Kadar gengsi yang semakin tinggi. Individu seorang manusia di abad ke 21 yang lebih mementingkan kebutuhan primernya. Anak dan cucu yang tidak diprediksi untuk mengambil alih benda wakaf itu terjadi. Karena kurangnya bukti secara hukum di negara tentang benda yang di wakafkan.
Kesadaran manusia akan sesuatu hal akan berubah apabila tidak seimbang imannya. Kebutuhan yang memaksa melakukan sesuatu yang diluar batas norma dan agama dipertaruhkan, terutama pengambilan dari hak kepemilikan umum wakaf ke hak kepemilikan pribadi atau individu. Kecerdikan yang seharusnya diberikan tuhan untuk selalu memecahkan sebuah masalah dengan jalan yang positif, namun diputarbalikkan yang tidak sesuai arahnya.