Mohon tunggu...
Ahmad Mufar
Ahmad Mufar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penarikan Wakaf Kembali

22 Februari 2018   14:47 Diperbarui: 22 Februari 2018   14:52 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

عن ابن عباس قل قل رسول الله – صلي الله عليه وسلم - <<  المسلمون سركاء فى ثلاث فى الماء والكلا والنار وثمنه حرام  >> . قال ابو سعيد يعنىى الماء الجارى (رواه ابن مجه)

Artinya : Dari ibnu abbas RA berkata sesungguhnya nabi SAW bersabda ; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu said berkata : maksudnya ; air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Kata wakaf berasal dari bahasa arab "waqafa" berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Perbedaan pandangan tentang terminology wakaf adalah sebagai berikut :

1. Mazhab Hanafi

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan.

2. Mazhab Maliki

Wakaf adalah menahan benda milik pewakaf (dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu pemberian manfaat benda secara wajar

3. Mazhab Syafi'i dan Ahmad bin Hambal

Wakaf adalah menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

4. Pendapat Lain

Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf'alaih/penerima wakaf, meskipun ia tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda tersebut, baik menjual/ menghibahkannya.

Menurut undang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah "Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian harta  benda  miliknya  untuk  dimanfaatkan  selamanya  atau  untuk  jangka  waktu  tertentu sesuai  dengan  kepentingannya  guna  keperluan  ibadah  dan/atau  kesejahteraan  umum menurut syariah.

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar  Wakaf  adalah  pernyataan  kehendak  wakif  yang  diucapkan  secara  lisan  dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir  adalah  pihak  yang  menerima  harta  benda  wakaf dari  Wakif  untuk  dikelola  dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki  daya tahan lama dan/atau manfaat jangka  panjang  serta  mempunyai  nilai  ekonomi  menurut  syariah  yang  diwakafkan  oleh Wakif. Pejabat  Pembuat  Akta  Ikrar  Wakaf,  selanjutnya  disingkat  PPAIW,  adalah  pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. Badan  Wakaf  Indonesia  adalah  lembaga  independen  untuk  mengembangkan perwakafan di Indonesia. Pemerintah  adalah  perangkat  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang  terdiri  atas

Presiden beserta para menteri. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang agama."

Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain.

Kehidupan pada zaman dahulu di Indonesia yang masih belum adanya UU tentang perwakafan, yang membuat masyarakat generasi selanjutnya yang tidak mengetahui maupun mengetahui dengan pasti. Di zaman yang tingkat kebutuhan ekonomi tinggi menyebabkan masyarakat menghalalkan segala cara untuk memuaskan hasrat kebutuhan ekonomi tersebut. Termasuk dengan mengambil hak tanah wakaf dari orang tua atau leluhur yang telah meninggal dunia.

Lifestyle kehidupan masyarakat yang tidak ada puasnya akan kehidupan. Memaksa untuk berfikir secara pendek untuk memenuhi hasrat. Termasuk dengan menghalalkan pengambilan wakaf yang dahulu hanya mengandalkan secara lisan tanpa bukti auntentik.

Hak wakaf yang kepemilikan umum diambil alih menjadi hak kepemilikan pribadi atas kurang sadar akan  pemahaman agama. Dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terdahulu tentang hukum wakaf yang berada pada butir-butir undang-undang yang mengharuskan setiap benda yang diwakafkan harus tercatat di akta ikrar wakaf.

Ketidaktahuan masyarakat dahulu yang tidak mencatatkan benda wakaf di akta ikrar wakaf seperti sekarang, membuat peluang untuk mengambil alih semakin terbuka lebar. Norma dan agama tidak jadi tolak perhitungan serta acuan untuk mengambil alih, karena generasi penerus mempunyai dasar yang kuat mengenai hukum.

Pejabat  Pembuat  Akta  Ikrar  Wakaf,  selanjutnya  disingkat  PPAIW. Pejabat yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. PPAIW hadir untuk menanggulangi masalah tentang benda wakaf yang tidak semestinya ditarik kembali. Namun, masih rendahnya pola pikir masyarakat bahwa benda yang diwakafkan tidak akan diambil alih lagi oleh anak cucu kelak di masa depan.

Zaman sudah berubah tingkat keimanan seseorang semakin lama tergerus dengan arus globalisasi dan kemajuan teknologi, Kadar gengsi yang semakin tinggi. Individu seorang manusia di abad ke 21 yang lebih mementingkan kebutuhan primernya. Anak dan cucu yang tidak diprediksi untuk mengambil alih benda wakaf itu terjadi. Karena kurangnya bukti secara hukum di negara tentang benda yang di wakafkan.

Kesadaran manusia akan sesuatu hal akan berubah apabila tidak seimbang imannya. Kebutuhan yang memaksa melakukan sesuatu yang diluar batas norma dan agama dipertaruhkan, terutama pengambilan dari hak kepemilikan umum wakaf ke hak  kepemilikan pribadi atau individu. Kecerdikan yang seharusnya diberikan tuhan untuk selalu memecahkan sebuah masalah dengan jalan yang positif, namun diputarbalikkan yang tidak sesuai arahnya.

REFRENSI

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hambali.Jakarta: PT Lentera Basritama.

Matsna, Prof. Dr. H. Moh.2008. Fikih,Semarang. PT. Karya Toha,

Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun