Di dalam buku ini menjelaskan apa saja yang menajdi pemikiran para ulama yang berpendapat tentang perkembangan yang ada dalam fikih yang dijadikan sebagai dasar hukum dan ada juga yang tidak setuju akan hal tersebut yang mengakibatkan perbedaan pendapat, Agus Hermanto sendiri menjelaskan dari biografi para ulama yang berpendapat dan juga pendapat mereka tentang fiqih yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam islam.
Dalam buku ini juga disebutkan bahwa Al-Qur’an adalah sumber pertama dalam menetukan Hukum Islam itu sendiri da nada juga As-Sunnah sebagai sumber hukum ke dua dalam menentukan Hukum Islam.
Kesimpulannya adalah buku Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin yaitu menjelaskan bahwasannya masih ada beberapa para ulama mazhab yang tidak menyetujui tentang fiqh yang dijadikan sebagai sumber hukum islam, namun tidak sedikit juga yang menyetujui akan hal tersebut dikarenakan mereka telah melakukan penelitian yang membuat mereka yakin akan sumber Hukum Islam yang mereka buat yang diperkuat dengan adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber utama dalam kajian tersebut. Buku ini juga dapat membantu para pembaca dalam memahami pembaruan Hukum Islam secara jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H