Mohon tunggu...
Ahmad Mubarok
Ahmad Mubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa uin ril lampung Jurusan hukum tat negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin

22 April 2024   16:48 Diperbarui: 22 April 2024   16:49 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam buku ini menjelaskan apa saja yang menajdi pemikiran para ulama yang berpendapat tentang perkembangan yang ada dalam fikih yang dijadikan sebagai dasar hukum dan ada juga yang tidak setuju akan hal tersebut yang mengakibatkan perbedaan pendapat, Agus Hermanto sendiri menjelaskan dari biografi para ulama yang berpendapat dan juga pendapat mereka tentang fiqih yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam islam.

Dalam buku ini juga disebutkan bahwa Al-Qur’an adalah sumber pertama dalam menetukan Hukum Islam itu sendiri da nada juga As-Sunnah sebagai sumber hukum ke dua dalam menentukan Hukum Islam.

Kesimpulannya adalah buku Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin yaitu menjelaskan bahwasannya masih ada beberapa para ulama mazhab yang tidak menyetujui tentang fiqh yang dijadikan sebagai sumber hukum islam, namun tidak sedikit juga yang menyetujui akan hal tersebut dikarenakan mereka telah melakukan penelitian yang membuat mereka yakin akan sumber Hukum Islam yang mereka buat yang diperkuat dengan adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber utama dalam kajian tersebut. Buku ini juga dapat membantu para pembaca dalam memahami pembaruan Hukum Islam secara jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun