Mengkaji Pemikiran Dr. Agus Hermanto (Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Metode Pembaruan Hukum Islam karya dari Dr. Agus Hermanto mempelajari teori pembaruan Hukum Islam
Metode Pembaruan Hukum Islam karya dari Dr. Agus Hermanto mempelajari teori pembaruan Hukum Islam
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik
Mengkaji Pemikiran Dr. Agus HermantoÂ
Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan InterdisiplinÂ
Metode Pembaruan Hukum Islam karya dari Dr. Agus Hermanto mempelajari teori pembaruan Hukum Islam yang dapat memberikan wawasan tentang apa saja medote pembaharuan Hukum Islam. Teori yang terdapat dalam metode ini adalah sebagi sumber dalil,asas,kaidah,dan sejenisnya.
Kajian yang terdapat dalam buku ini terdapat dua model teori yang bisa digunakan untuk menganalilis Hukum Islam yang terjadi saat ini dan juga pembaharuannya, dan metode yang digunakan biasanya adalah metode intradoctrinal reform dan juga metode extra doctrinal reform.
Dalam buku ini juga dijelaskan tentang Hukum Syara, Kedudukan Maqashid Al-Syar’iah sebagai Grand Theory, Ijtihad, Pemikiran Imam Mazhab, da nada juga Sumber dan Dalil Hukum Islam.
Dalam buku ini juga sesungguhnya dapat membangun sebuah pemikiran yang bahwasannya dari setiap hukum itu sendiri merupakan tujuan. Dilakukannya dengan melihat sebuah ‘illat hukum yang akan menjadi sebuah pertimbangannya serta akan ada dan tidaknya sebuah hukum itu sendiri.
Di dalam buku ini menjelaskan apa saja yang menajdi pemikiran para ulama yang berpendapat tentang perkembangan yang ada dalam fikih yang dijadikan sebagai dasar hukum dan ada juga yang tidak setuju akan hal tersebut yang mengakibatkan perbedaan pendapat, Agus Hermanto sendiri menjelaskan dari biografi para ulama yang berpendapat dan juga pendapat mereka tentang fiqih yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam islam.
Dalam buku ini juga disebutkan bahwa Al-Qur’an adalah sumber pertama dalam menetukan Hukum Islam itu sendiri da nada juga As-Sunnah sebagai sumber hukum ke dua dalam menentukan Hukum Islam.
Kesimpulannya adalah buku Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin yaitu menjelaskan bahwasannya masih ada beberapa para ulama mazhab yang tidak menyetujui tentang fiqh yang dijadikan sebagai sumber hukum islam, namun tidak sedikit juga yang menyetujui akan hal tersebut dikarenakan mereka telah melakukan penelitian yang membuat mereka yakin akan sumber Hukum Islam yang mereka buat yang diperkuat dengan adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber utama dalam kajian tersebut. Buku ini juga dapat membantu para pembaca dalam memahami pembaruan Hukum Islam secara jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H